Palu, buanapagi.com – Setelah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejati Sulteng, pada pukul 11.00 WITA, 2 orang tersangka korupsi yakni AT, eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkep dan rekannya Z direktur CV.UL beserta barang bukti diserahkan ke Kejati Sulteng yang diterima Jaksa Penuntut Umum Irma, SH, Kamis (1/2/2024).
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menjelaskan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Kabupaten Bangkep tahun anggaran 2019 sebesar Rp29.357.701.823.
Sementara itu, hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng mengungkap AT selaku Kepala BPKAD dan Bendahara Umum Daerah diduga melakukan perbuatan fiktif. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebanyak 10 SP2D dengan total Rp 29.357.701.823.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 serta Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (BP?/r)