Palu, buanapagi.com – Kasus pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp800 juta yang diduga melibatkan pengusaha berinisial HH, kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polda Sulteng.
Kasus yang merugikan korban Setiawan Ferry ini terjadi di Kota Palu pada Januari 2022 lalu dan dilaporkan ke Polda Sulteng pada 14 Juni 2023.
“Setelah melalui perkara tersebut, kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait kerjasama pembelian paket data Telkomsel telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono. di Palu, Kamis (22/2/2024).
Awalnya, kata Djoko, korban secara bertahap memberikan sejumlah dana tertentu kepada HH hingga Rp 800 juta. Namun realisasi kerja sama pembelian paket data Telkomsel tidak pernah terwujud.
Hingga akhirnya korban merasa curiga dan melaporkan HH sebagai orang yang dipercayanya untuk bekerjasama dalam pembelian paket data Telkomsel.
Menurut Djoko, dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, maka para saksi akan diperiksa secara Pro Justitia dan selanjutnya penyidik akan kembali mengusut kasus tersebut untuk menetapkan tersangka.
Sementara dalam kasus ini penyidik menerapkan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (bp/r)