Langkat, buanapagi.com – Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza SIK MM, mengamankan F (13) yang diduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Senin (29/01/2024).
Pelaku perbuatan cabul berinisial F (13) warga Secanggang, diamankan di Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang.
Adapun korban perbuatan cabul berinisial M (7), warga Secanggang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES LANGKAT /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Januari 2024.
Sat Reskrim Unit PPA Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti laporan cabul tersebut. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya tersangka F, walaupun F sudah tinggal di rumah pamannya di Hamparan Perak. Namun, tambah AKP Rajendra, sebelum menangkap tersangka tentunya ada alat bukti yg harus diperoleh terlebih dahulu, yang ini sifatnya wajib seperti hasil visum.
Selanjutnya, penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas dan akan mengembangkan setiap keterangan dan alat bukti yang diperoleh sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Terhadap pelaku disangkakan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”, ujarnya.
Korban bersama keluarganya hari ini, dalam pemeriksaan Psikologis oleh Psikolog oleh Tim Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD), Perlindungan Permpuan dan Anak (PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan keluarga berencana (PPKBPPA) kabupaten Langkat. (Lala)