Palu, buanapagi.com – Usai menjadi buronan Polsek Palu Barat selama 3 pekan, MY alias Yahya (36) tak berkutik saat digerebek di sebuah kos-kosan tempat tinggalnya di Jalan Keramat Jati, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WITA.
Dari dalam kos tempatnya tinggal, diamankan 13 barang bukti yang menjadi dasar kuat polisi menangkap terduga pelaku. Namun polisi belum menemukan barang bukti lain berupa 1 tabung gas berukuran 3 Kilo dan 1 buah laptop.
Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang SH MH yang dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan penangkapan pelaku.
Dijelaskannya, dari kejahatan yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Barang bukti yang ikut disita antara lain: Satu buah Mesin Cuci, satu buah TV Tabung Merk Sharf, 1 buah Printer Merk Canon, 1 Headdrayer, 1 Tabung Gas 12 Kilo, 1 Paket Mixer, 1 Paket Taperware, 1 Tas Wanita, 1 Kompor Gas, 27 buah Piring Buah, 2 Speaker atau salon, 1 Loyang Kue, 1 Blender,” jelas AKP Rustang.
Menurut dia, awalnya tim operasional mendapat pengaduan adanya kejadian pencurian di salah satu rumah yang terletak di Jl. Gunung Gawalise, Desa Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Tim Opsnal menemukan beberapa barang bukti hasil curian masih ada di rumahnya dan selain itu pelaku sudah menjualnya kepada orang lain. “Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Palu Barat,“ jelasnya.
Ia menambahkan, dari hasil interogasi pelaku mengaku melakukan pencurian. “Dia melakukannya sendiri, tidak ada orang lain yang membantunya,” katanya. (bo/r)