Hukum&Kriminal

Keluarga Hj. Melinda Didampingi Pengacara Risnawati Mohon Penangguhan Penahanan Terhadap Tersangka SYL

Medan, buanapagi.com – Keluarga Hj. Melinda (72), didampingi Pengacara Risnawati Nasution SH, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap SYL, laki-laki (27) sebagai anak, yang diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap Yuni Novitasari Br. Hutabarat, atas laporannya ke Polsek Patumbak, Jalan Pertahanan Desa Patumbak – II Kecamatan Patumbak Deli Serdang. Dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP KAP/232/VIII/2021/RESKRIM, untuk penyidikan tindak pidana.

Alasannya, SYL merupakan tulang punggung Ibunya Hj. Melinda yang sudah ditinggal suami yang sudah meninggal dunia dan tidak memiliki penghasilan menetap lagi.

Risnawati Nasution SH kepada Wartawan mengatakan, kami dapat kuasa dari pihak keluarga SYL. Untuk menjembatani mengajukan penangguhan penahanan SYL, karena SYL masih harus menghidupi Ibu Hj. Melinda, yang sudah tua renta di rumah dan kami saat ini, telah memenuhi apa yang dikatakan saudari Yuni Novitasari Br. Hutabarat, seperti yang ada di akun WhatsApp teman-teman Nandra Br. Lubis, untuk membuat konfrensi perss menyatakan permohonan maaf kepada Yunita Novitasari Br. Hutabarat, dihadapan para wartawan, demikian dikatakan Risnawati Nasution SH, pada saat menggelar konfrensi pers di salah satu rumah makan siap saji Daerah Titi Kuning Medan, Selasa (31/08/2021) .

Menurut pengakuan Risnawati Nasution SH, kepada buanapagi.com yang mengatakan, telah melakukan pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersebut dan sudah disampaikan ke penyidik dan Kapolsek Patumbak.

“Oleh karena itu, kita harap bisa segera dikabulkan,” pungkas Risnawati Nasution.

Sementara Ibu kandung SYL, Hj. Melinda, didampingi menantu dan anaknya perempuan Nandra Lubis mengatakan, anaknya Nandra Lubis, saat ini sedang mengandung dan pada saat kejadian adanya kesalahpahaman di lokasi, sempat mengalami keguguran.
Dan terhadap Nandra Lubis, telah ditangguhkan penahannya, karena kesehatan fisiknya dan sedang mengandung, namun sampai saat ini, setiap dua kali seminggu masih harus melapor ke Kantor Polsek Patumbak, ujarnya.

“Kami tidak menyangka kesalahpahaman ini, sampai berlanjut seperti ini, sehingga kami sangat terpukul saat itu, ketika Petugas Aparat dari Polsek Patumbak datang ke rumah kami di Jl. Berlian I Komplek Garuda Emas Blok II, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang, yang langsung membawa ke dua anak saya,” ucap Hj Melinda, dengan penuh kesedihan, dengan berurai air mata dan tangis sesunggukan.

Hj. Melinda menambahkan, melalui konfrensi perss ini, kami sangat-sangat mengharapkan, adanya perlindungan hukum dari Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolrestabes Medan dan Ibu Kapolsek Patumbak, berilah keadilan terhadap kami dan berdamailah kami dengan Ibuk Yuni Novitasari Br. Hutabarat, katanya.

Dan melalui pertemuan ini, lanjutnya, kami meminta maaf kepada keluarga besar Yuni Novitasari Br. Hutabarat, atas apa yang telah dilakukan oleh ke dua anak saya tersebut dan Ibuk Yuni Novitasari Br. Hutabarat, mau menyetujui permohonan saya, agar anak saya SYL segera dilakukan penangguhan penahanannya, ucap Hj. Melinda, dengan kesedihan dan penuh pengharapan.

Untuk diketahui adanya kronologis kesalahpahaman tersebut, SYL ditangkap pada Kamis (26/08/2021). SYL, diduga telah melakukan pemukulan terhadap Yuni Novitasari Br. Hutabarat, karena sebelumnya setelah diketahui telah terjadi percekcokan di Jl. Berlian I Komplek Garuda Emas Blok II, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang, pada hari Senin, 28 Juni 2021. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *