Asahan, buanapagi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Selasa 03 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 Wib kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran Narkotika Jenis Pil Extasi di KM 7 Kelurahan Sijambil Kota Tanjung Balai.
Demikian hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung SH SIK MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Marvel S.A Ansanay yang didampingi Kanit I Sat Res Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto, Kamis (05/10)2023).
Lebih rinci dipaparkannya, pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023, personil Sat Narkoba mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Extasi di sekitaran SPBU yang berada di KM 7 Kota Tanjung balai.
Mendapat informasi demikian, maka personil Sat Narkoba langsung menuju tempat tersebut, setibanya di sana, personil melihat seorang laki-laki TH (23) warga Jalan Sudirman KM 3 Kota Tanjung Balai sedang berada di atas sepeda motor Honda ADV tanpa plat polisi parkir di tempat gelap.
Melihat demikian maka personil Sat Narkoba langsung mendatangi laki-laki tersebut, namun melihat kedatangan personil sat narkoba, laki-laki tersebut hendak melarikan diri, sehingga personil langsung melakukan penangkapan terhadapnya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap badan dan sepeda motor tersebut.
“Dari dalam bagasi sepeda motor, ditemukan 2 (dua) plastik klip transparan berisi 280 butir Pil jenis extasi merk Ferrari”, ucap Kasat.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka TH dirinya mengakui bahwa narkotika jenis extasi yang disita darinya diterima dari seorang laki-laki bernama Glg, selanjutnya membawa tersangka berikut barang bukti ke sat narkoba guna di lakukan penyidikan.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi 280 (dua ratus delapan puluh) butir pil extasi merk Ferrari, 1 (satu) unit Android merk Realmi dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda ADV”, papar AKP Marvel mengakhiri. (bp/IZAL)