Hukum&Kriminal

Polisi Ringkus Dua Residivis Jambret Dengan Kekerasan

Palu, buanapagi.com – Polisi Sektor (Polsek) Palu Timur, Polresta Palu, Kembali meringkus dua residivis komplotan penjambret dengan kekerasan di Jalan Hang Tua, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Kedua pelaku, WW(20), alias Wahyu dan RI (20), alias Aldi merupakan residivis kasus jambret dan begal tahun 2020.

Kapolsek Palu Timur AKP Stefanus Sanam menjelaskan, kedua pelaku jambret ini kerap beraksi dikawasan Kota Palu dengan modus kejahatan begal dan jambret menggunakan kekerasan.

“Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku membuntuti target korbannya, sehingga pas di tempat yang sunyi para pelaku langsung merampas atau menarik tas samping milik korban termaksud tas korban pelapor yang di selempangkan di tubuh pelapor. Akibatnya, pelapor terjatuh dari atas motor Dan terlempar dari motor, dan para pelaku ini langsung melarikan diri. “ kata AKP Stefanus. Jumat, (18/8/2023).

Ia menjelaskan, barang bukti yang di berhasil amankan dari penangkapan kedua tersangka yakni, 1 unit motor Yamaha Nmax warna hitam yang digunakan pelaku, 1 unit handphone Oppo A12 warna abu-abu milik pelapor, 1 buah kartu ATM bank BRI, 1 buah kartu indonesia sehat Pelapor, 1 buah kartu ATM bank BNI, 1 buah kartu indonesia pintar pelapor, 1 buah kartu peserta jamkesmas pelapor, 1 buah dompet merek forever young warna pink milik pelapor.

“Dasar penangkapan kedua pelaku yakni, LP-B / 71 / VIII / 2023/ RESTA PALU / SPKT III / SEKTOR PAL-TIM Tanggal : 17 Agustus 2023, atas nama pelapor, Dewa Ayu Putu Rai Widiani, “ jelas Stefanus.

Ia menambahkan, kronologis singkat kejadian dan penangkapan, pada Kamis 17 Agustus 2023, anggota Opsnal mendapatkan Laporan Polisi dari masyarakat, tentang pencurian dengan kekerasan atau jambret, yang terjadi pada 8 Agustus 2023, Jam 05.30 Wita.

“Terjadi di Jalan Hang Tua, Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, , Sehubungan dengan laporan tersebut anggota Resmob Polsek palu timur melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Sehingga pada Kamis 17 Agustus 2023 Jam 13.00 Wita, anggota Opsnal mendaptkan Informasi bahwa terduga pelaku berada di Seputaran Jalan Garuda Kelurahan Birobuli Utara, “ paparnya

Selanjutnya, kata Stevanus, atas petunjuknya sebagai Kapolsek palu timur, anggota opsnal di Pimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Palu Timur Aiptu Moh. Rizal langsung menuju lokasi tempat di curigai terduga berada, dan pada pukul 14.30 wita, anggota berhasil mengamankan terduga RI alias aldi.

“Dari Hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret bersama temannya WW alias Wahyu yang berada drumahnya di Desa Mpanau Kabupaten Sigi, “ ungkap Stevanus.

Menurut Stevanus, terduka WW adalah residivis kasus jambret pernah di amankan di Polda pada tahun 2020, sehingga anggota Resmob palu timur, berkoordinasi dengan anggota Jatanras Polda Untuk Membeckup penangkapan.

“Pada pukul 16.30 Wita, Anggota Jatanras Polda yang di pimpin Bripka Ahmat Rusdi Harahap bersama anggota Resmob Palu timur, langsung mendatangi rumah terduga di desa Mpanau, dan pada pukul 16.32 wita, anggota berhasil mengamankan terduga, yang kemudian langsung membawa terduga ke mako polsek palu timur untuk di lakukan introgasi, dan setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret “ tegasnya. (np/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *