Palu, buanapagi.com – Kepolisian Resor Kota Palu, akhirnya menghentikan aksi, FM alias OB, (20) penjahat spesialis pencuri kendaraan roda dua. Penangkapan pelaku diwarnai aksi kejar-kejaran dari tim Polresta Palu. OB yang terbilang nekat ini, bahkan mencoba merampas sejata petugas. Namun, perlawanan OB harus tumbang setelah timah panas bersarang dikakinya.
Dalam Press release Kapolresta Palu dijelaskan, sebelum dilakukan tindakan tegas terukur kearah kaki pelaku, petugas sudah melakukan tiga kali tembakan peringatan. Namun, OB pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ini tetap melakukan perlawanan.
Kapolresta Palu Kombes Polisi Barliansyah mengungkapkan, dari hasil Interogasi, motif pelaku OB melakukan tindakan pencurian dan curas disebabkan faktor ekonomi. Akan tetapi, belakangan diketahui hasil curas pelaku justru dihabiskan untuk bersenang-senang.
Sementara itu, dari laporan polisi Nomor: LP-B/1454/XII/2022/ SPKT / Polresta Palu, Polda Sulteng Tanggal 27 Desember 2022, menjelaskan barang bukti dari hasil tindak kejahatan pelaku OB, yang diungkap tim Polresta Palu Diantaranya, sepeda motor merek Honda Beat, sepeda motor Yamaha M3 dan sepeda motor Yamaha FIZ-R, sepeda motor Kawasaki Ninja R. Dan kini diserahkan kembali ke pemiliknya.
Sedangkan untuk laporan polisi Nomor: LP-B/34/ 1 /2023/SPKT/ Polresta Palu, Polda Sulteng Tanggal 07 Januari 2023, mengungkapkan, jumlah barang bukti yang diamankan yakni, satu unit Handphone Vivo Y15, satu unit Handphone Pocophone F4, satu unit sepeda motor Honda Beat Warna biru putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Silver.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Palu Dan karena perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kombes Polisi Barliansyah. (bp/RN)