Asahan, buanapagi.com – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menangkap seorang pelaku diduga pencurian Handphone bernama Ranto Siregar.
Pria asal Dusun II A Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane (41) itu ditangkap karena mencuri satu unit handphone merk OPPO A12 di sebuah rumah dengan korban Susanto (21) warga Dusun V Desa Sei Beluru Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan pada Sabtu (14/01/2023).
Demikian hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan Mhd Said Husein, SIK. Minggu (15/01/2023).
Lebih lanjut disampaikannya dimana peristiwa bermula pada Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekitar pukul 06.00 Wib di Dusun I B Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu pane Kabupaten Asahan saat itu korban sedang tidur lelap dan posisi Handphone ter cas, lalu pelaku masuk melalui jendela kamar dan mengambil satu unit Handphone milik korban, pagi harinya korban bangun dan menemukan Handphone miliknya sudah hilang.
Sekira pukul 06.00 wib adik kandung korban bernama Kevin bangun keluar dari kamar dan ibu korban mempertanyakan keberadaan Handphone kepada Kevin dan Kevin menerangkan kepada ibunya bahwa Handphone tadi malam di cas, mendengar ibu korban kehilangan Handphone korban Susanto melihat kondisi jendela ruang tamu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan engsel jendela dalam keadaan rusak, atas kejadian kejadian tersebut korban melapor ke pihak kepolisian guna penanganan lebih lanjut.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (14/01/2023) sekira jam 14.00 wib Unit Jatanras Polres Asahan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Jalan Syeh Hasan Kelurahan Teladan Kecamatan Kota Kisaran Timur hendak menjual 1 unit Handphone Oppo A12 dan dilakukan penangkapan.
“Kini pelaku berada di Polres Asahan untuk di lakukan proses lebih lanjut,” papar Kasat Reskrim. (bp/IZAL)