Hukum&Kriminal

Sat Reskrim Polres Langkat Amankan Dua Tersangka Pencurian Di SMP Negeri IV Stabat

Langkat, buanapagi.com – Sebulan kabur usai melakukan aksinya, 2 (dua) orang diduga tersangka pencurian di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negri IV Stabat, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polsek Stabat Polres Langkat.

Penangkapan dilakukan, atas hasil penyelidikan hingga diketahui, tersangka berinisial MH alias RB alias Mut (31) warga Dusun Tanah X, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Barang Bukti yang disita dari terduga ke dua tersangka, 1 (satu) mesin Scaner merk Canon Canscan Lide 120 warna Hitam dan 1(satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria FU tanpa plat Polisi, warna Hitam yang di gunakan sebagai transportasi untuk melakukan pencurian.

Dari keterangan Mut diketahui, jika aksi pencurian ini dilakukan bersama temannya MAD alias Mat Tuel (36), warga Lingkungan VIII, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Petugas pun langsung memburu keberadaan Mat Tuel dan berhasil menangkap dirinya di rumahnya.

Dari keterangan tersangka, diketahui barang hasil curian telah di jual ke salah satu barak di Tanah Seribu Binjai dan tersangka melakukan pencurian tersebut pada hari Minggu tanggal (30/10/2022), kemarin sekitar pukul 02.00 WIB, kemudian kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Stabat Polres Langkat, guna diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres Langkat, AKBP. Danu Pamungkas Totok, SH., SIK, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP. Joko Sumpeno membenarkan, penangkapan tersangka tersebut., Jumat (02/12/2022)

Tersangka di tangkap terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan laporan yang di terima pihak Polsek Stabat dengan Nomor : LP / B / 65/ XI/ 2022/ SPKT/ Polsek Stabat / Polres Langkat / Polda Sumut,tanggal 30 November 2022 atas nama pelapor Yesaya.

Dalam laporannya, pihak Sekolah kehilangan 3 (tiga) unit Leptop (Merk HP dan Acer i3 dan Acer 21H2), 1 (satu) unit Layar Merk LG 18,1( satu) unit Mesin Scaner Merk Canon Canscan Lide 120 warna Hitam dan 1 (satu) buah Berangkas Besi, dengan kerugian mencapai Rp.26 Juta.

Tersangka merupakan Operasi Sikat Toba 2022 (TO di wilayah hukum Polsek Stabat Polres Langkat.Saat ini tersangka sudah di tangkap sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, jelas Kasi Humas Polres Langkat, AKP. Joko Sumpeno. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *