Hukum&Kriminal

Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi Gelar Paparan Narkotika Sabu 253,26 Gram

Tebing Tinggi, buanapagi.com – Waka Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, Kompol. Asrul Robert Sembiring, SH., MH, bersama Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP. JH Panjaitan, S.Sos., SH., MH dan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Agus Arianto, memimpin Press Release pengungkapan peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu, di Kantor Satuan (Sat) Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi dan mengumumkan hasil program Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di wilayah hukumnya Polres Tebing Tinggi, Jumat (09/12/2022).

Pengungkapan kasus tersebut di 2 (dua) lokasi berbeda, pertama pada hari Sabtu tanggal (03/12/2022) kemarin, sekitar Pukul.17.00 WIB di Jalan HM Yamin Tebing Tinggi, dengan tersangka 3 (tiga) orang, yakni TMH (34) warga Suro Dingin, Desa Suro Dingin, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Lawas, Provinsi Sumatera Utara, RHH (34) warga Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara dan YH (24) warga Jalan Pala, Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.

Di lokasi, kedua dihari yang sama sekitar pukul.20.00 WIB di Jalan Lintas Lingkungan V, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi dengan 2 (dua) tersangka, warga Jalan Lintas Lingkungan V, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, JI (23) dan MS (25), Jumat (09/12/2022).

Waka Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, Kompol. A Robert Sembiring,NSH., MH mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan informasi dari warga masyarakat, yang ditindak lanjuti Tim Operasional Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menuju lokasi.

Benar saja lanjutnya, setibanya di lokasi yang dimaksud, yaitu di depan SPBU Kampung Keling Kota Tebing Tinggi, ditangkap TMH, RHH dan YH.

Saat itu di temukan barang bukti di duga Narkotika jenis sabu-sabu, seberat 134,11 Gram (bersih) dari sebuah tas yang di pegang TMH.

Dari pengakuan TMH diketahui barang terlarang tersebut, diterima dari tersangka JI, mendengar pengakuan tersebut.

Tim langsung menuju lokasi yang di sebutkan dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti, diduga Narkotika jenis sabu-sabu, seberat 119, 15 Gram (bersih) dan mengaku bahwa barang tersebut adalah benar miliknya.

Kini seluruh tersangka dan barang bukti dengan total 253,26 Gram (bersih) telah di amankan,dan terhadap tersangka di persangkakan Pasal 114 Ayat (2),Pasal 112 Ayat (2),Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup Asrul Robert Sembiring. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *