Ragam

Pemko Medan Tindak Kontraktor yang Bangun Gedung Kantor Kejari, DP dan Kerugian Sudah Dikembalikan

Medan, buanapagi.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) telah menindak pelaksana pengerjaan (Kontraktor) pembangunan gedung di kantor Kejari Medan yang roboh.

Penindakan ini dilakukan karena berdasarkan penelitian yang dilakukan bangunan yang roboh tersebut memang melanggar dan menyimpang dari spek bangunan yang disepakati dalam kontrak.

“Kontraktor telah kita berikan hukuman dan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni kita putuskan kontraknya. Kemudian nilai bangunan kita nilai nol atau loss serta kontraktornya kita wajibkan membayar dan mengembalikan DP,” jelas Kadis PKPPR Endar Sutan Lubis ketika dikonfirmasi, Senin (21/11/2022) di Medan Club.

Menurut Endar, langkah ini diambil sesuai dengan instruksi Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, dimana kemarin beliau langsung meninjau bangunan yang roboh tersebut dan menegaskan untuk menindak kontraktornya.

Dijelaskan Enda, kontraktor wajibkan mengembalikan DP sebesar 30 persen dan penagihan termin satu sebesar 20 persen. Jadi pihak kontraktor mengembalikan uang tersebut ke Kas Pemko Medan. Selain itu karena putus kontrak, dikenakan denda keterlambatan maksimum sebesar Rp 90 juta rupiah.

“Pengembalian DP dan termin satu sebesar 1,3 Miliar lebih ditambah denda maksimum sudah dikembalikan Kontraktor pada hari Jumat (18/11/2022) kemarin. Jadi total uang yang telah dikembalikan Kontraktor ke kas Pemko Medan senilai 1,4 Milyar “sebut Endar.

Endar menambahkan pihak kontraktor juga mendapatkan sanksi lainnya sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa yakni  perusahaannya masuk daftar hitam (Black List).

“Mereka juga diwajibkan untuk membongkar bangunan yang roboh tersebut sampai nol atau rata kembali. Sebab itu masih merupakan tanggung jawab mereka,” ujarnya.

Atas peristiwa ini, Endar menghimbau kepada seluruh kontraktor atau rekanan yang bermitra dengan Pemko Medan dapat menjadikan pelajaran peristiwa yang telah terjadi. Artinya jangan coba untuk bermain-main dengan spek yang ada pada kontrak.

“Kita berharap semua kontraktor melaksanakan pekerjaan harus profesional. Disamping itu dalam proses pengadaan barang dan jasa atau lelang mereka sudah menyampaikan dokumen usahanya sebagai bahan pendukung. Apabila ada ditemukan rekanan yang melanggar  atau menyimpang dari kontrak pasti akan kami berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Endar.(bp2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *