Hukum&Kriminal

Satres Narkoba Nagan Raya Amankan 150 Gram Ganja Kering Dari Warga Arongan

Nagan Raya, buanapagi.com – Setelah berhasil menangkap FI dan barang bukti SS 4 paket dengan berat 2,10 gram, Satres Narkoba kembali mengamankan pengedar ganja kering di Gampong Arongan Kecamatan Kuala Pesisir.

Kapolres Nagan Raya AKP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba Ipda Vitra Ramadani,SH,M.Si Rabu (5/10/2022) menyebutkan, penangkapan terhadap AR 45 tahun itu, berlangsung Selasa sekira pukul 17.00 wib di Gampong Arongan Kecamatan Kuala Pesisir.

Menurut Ipda Vitra Ramadani,SH,M.Si penangkapan terhadap pelaku barang haram tersebut, pihaknya berhasil mengamankan setelah adanya laporan dari masyarakat Gampong tersebut.

Meskipun pelaku mencoba membohongi petugas Kepolisian, namun setelah dilakukan penggeledahan, berhasil mengamankan ganja kering sebanyak 4 bungkus, dengan berat 150 gram, sebut Ipda Vitra Ramadani,SH,M.Si kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.

Kasat Resnarkoba menambahkan, dalam penggeledahan di rumah milik AR itu, pihaknya dibantu dan didampingi aparatur Gampong hingga akhirnya menemukan 1 tas ransel merek livin dibelakang pintu rumah pelaku itu.

Ipda Vitra menambahkan, setelah pihaknya membuka tas ransel, berhasil menemukan ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi, seberat 150 gram.

Saat ini pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, guna ditindak sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba antara lain, ganja kering sebanyak 150 gram, 1 buah tas ransel merk livin warna hijau,1 HP merk Nokia warna hitam, serta 1 unit Sepmor Beat warna hitam dengan Nopol BL 5932 VR, kita akan terus lakukan penindakan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya.(bp/len)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *