Hukum&Kriminal

Sat Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu Desa Marindal II

Medan, buanapagi.com – Subnit II Unit III Satuan Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkoba di Jalan Perjuangan Ujung Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka bernama Maulana Afatih Nulah (33) warga Dusun I Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

“Dari pelaku barang bukti (BB) diamankan yakni, 5 paket sabu dengan berat 1,26 gram, 20 klip kosong dan uang penjualan Rp 50.000,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Marpaung SH SIK MH kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Disebutkannya, penangkapan yang dilakukan itu dipimpin Kanit I dan III Satuan Narkoba Polrestabes Medan, masing-masing IPTU Wisnu SH SIK dan IPTU Marvel SIK SH.

Yang mana dalam pembagian tugas yang dipimpin oleh Kasubnit 5 Unit III Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Setelah selesai arahan dari Kasubnit 5 Unit III Satres Narkoba Polrestabes Medan, kemudian tim bergeser ke tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering adanya peredaran narkotika.

Bahkan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut sudah sangat resah, akibat tindak tanduk para pengedar narkoba itu.

Petugas pun melakukan penyelidikan, menyamar sebagai pembeli dengan memesan sabu seharga Rp. 50.000, sabu tersebut langsung diberikan pelaku dari tangan kanan.

Kemudian Petugas berhasil mengamankan tersangka Maulana Afatih Nulah.
Dari keterangan tersangka Maulana Afatih Nulah, bahwa sabu tersebut diperoleh dari Kiki.

“Kemudian pelaku tersebut bersama barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk di proses lanjut, ” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Medan, pihaknya telah membentuk tim untuk memburu jaringan narkobanya. Kita terus buru jaringan narkoba” tegas Rafles Marpaung. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *