Medan, buanapagi.com – Polda Sumut kembali menyita empat (4) Aset berbentuk Rumah Toko (Ruko) milik Bos Judi Online Apin Bk, Rabu (19/10/2022).
Empat Aset yang disita Polda Sumut dari dua (2) lokasi yang berbeda, yaitu yang pertama berada di dalam Komplek Suzuya Plaza Tanjung Morawa Deli Serdang, berjumlah dua (2) unit
Dan dua (2) unit Ruko berada di Jalan Danau Singkarak Kota Medan.
Dari pantauan Wartawan di lokasi, untuk yang berada di Jalan Danau Singkarak, lokasi yang disita tepat berada di sebuah Ruko yang sebelumnya pernah dilakukan penyitaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, proses penyitaan Aset milik Bos Judi Online adalah, yang ke lima kalinya.
“Ini adalah bagian dari proses penyidikan yang terus dilakukan dan dikembangkan oleh penyidik dari Polda Sumut dan Bareskrim Mabes Polri,” ucap Hadi kepada Wartawan.
Hadi lebih lanjut mengatakan, dari total keseluruhan Aset yang disita berjumlah 26 Aset, dengan total 151,995 Miliar Rupiah” ucapnya.
Hadi menambahkan, dan untuk hari ini total empat Aset yang disita berkisar 5,6 Miliar Rupiah. Ini adalah komitmen Pimpinan Polri untuk mengungkap kasus tindak pidana perjudian, yang ada di Sumut,” pungkas Hadi Wahyudi. (TS)