Hukum&Kriminal

Kejari Siantar Selidiki Dugaan Korupsi PT. EPP Senilai Rp. 2,9 M Pada Proyek Jembatan Vlll

Siantar, buanapagi.com – Pasca aksi unjuk rasa digelar Pemuda Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar gelar penyelidikan terhadap dugaan korupsi Rp. 2,9 miliar pada proyek pembangunan jembatan VIII STA 13+441 hingga 13+436 dengan nilai Rp 14,4 miliar.

Penyelidikan masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), serta pengumpulan data (Puldata). “Lakukan Pulbaket dan Puldata,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pematangsiantar, BAS Faomasi Laia SH di ruangan kerjanya, Rabu (20/01/2021).

Dijelaskan BAS Faomasi Laia, Pulbaket dan Puldata dilakukan untuk mencari tahu tentang ada tidaknya perbuatan melawan hukum, serta ada tidaknya kerugian keuangan negara pada pengerjaan proyek tersebut.

Pada Pulbaket dan Puldata itu, pihak dari kejaksaan akan meninjau proyek pembangunan jembatan VIII STA 13+441 hingga 13+436 tersebut. Hanya saja, kapan peninjauan akan dilakukan, tidak ada kejelasan nya dari BAS Faomasi Laia.

Selain akan meninjau proyek tahun 2019 tersebut, katanya, jaksa telah mengundang Koordinator Aksi Unjukrasa Pemuda Anti Korupsi (PAK), Arfiani hari ini, untuk dimintai keterangannya. Namun hingga saat ini jam 15.00 WIB, Arfiani belum hadir di Kejari Pematangsiantar.

Dalam hal ini , sebut BAS Faomasi, Kejari Pematang siantar akan segera melayangkan undangan kedua kepada Arfiani, agar dia berkenan hadir di Kejari Pematangsiantar pada Senin (25/01/2021) mendatang. “Diundang lagi Senin depan,” ujarnya.

Disampaikan BAS Faomasi, pada Senin depan, Kejari Pematangsiantar berharap Arfiani berkenan sebagai pelapor dugaan korupsi Rp 2,9 miliar pada proyek pembangunan jembatan itu. “Kalau bisa Arfiani pelapornya,” pintanya.

Lebih lanjut BAS Faomasi mengutarakan, pihaknya nanti akan menyampaikan hasil dari Pulbaket dan Puldata. “Bagaimana tindak lanjut, nanti dikasih infonya,” ujarnya. (bp/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *