Asahan, buanapagi.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten Asahan memusnahkan sebanyak 204.460 batang rokok ilegal tanpa cukai dengan cara dibakar di halaman kantor Kejaksaan setempat, Kamis (13/10/2022).
Kajari Asahan, Dedyng Wibianto Atabay dikesempatan menjelaskan, pemusnahan rokok ilegal tersebut sudah memiliki ketetapan hukum dan tersangka MR Nainggolan, warga Pekan Baru, telah di vonis.
“Barang bukti rokok ilegal ini kita musnahkan agar tidak dipergunakan atau diedarkan lagi,” sebut Dedyng kepada sejumlah wartawan.
Dedyng yang didampingi fusional Bea Cukai Tanjungbalai, Kepala PN Kisaran, KPP Pratama, KPKNL menjelaskan kronologis penangkapan rokok ilegal tersebut dilakukan pihak Bea Cukai di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Asahan tersebut dari Pekan Baru hendak dikirim ke Kota Medan.
“Kalau potensi penerimaan negara bisa ratusan juta, tapi karena tanpa cukai negara jadi dirugikan,” ucapnya.
Untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai ini pihak Bea Cukai telah melakukan sosialisasi kepada pedagang agar tidak menjual rokok ilegal kepada masyarakat. “Penjualnya juga bisa dikenakan pidana,” katanya. (bp/IZAL)