Asahan, buanapagi.com – Polres Asahan mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diwilayah Kabupaten Asahan.
Dalam ungkap kasus itu, petugas berhasil mengamankan empat pelaku masing masing berinisial FNSH (33) warga Jalan Tanjung Sari Lingkungan II B Dusun II Desa Ledong Barat Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, AS alias Iwan (39) warga Desa Sei Kopas Kecamatan Mandoge Kabupaten Asahan, UP (40) warga Jalan Wonosari lingkungan IV Kecamatan Kualu Hulu Kabupaten Labura, BSL (23) Dusun IV Ledong Barat Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan.
Dalam pemaparannya, Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH mengatakan pelaku diamankan dari gudang CV. Maju Jaya Sejahtera yang berada di Dusun II Desa Tanah Rendah Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan pada Kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 23.30 Wib.
“Dari gudang tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa
36 Jirigen berisikan minyak solar subsidi, 10 drum fiber warna biru berisikan minyak solar subsidi, 1 unit mobil cold Diesel warna kuning BK 9237 YH, 1 unit mobil cold Diesel warna kuning BK 8157 LY, 2 buah selang panjang 1 meter, 1 buah corong warna merah, 4 drum fiber kosong warna biru,” ungkap AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH, Selasa (13/09/2022) kepada puluhan Wartawan dalam Konfrensi Persnya di halaman Polres Asahan.
Kapolres Asahan juga menyebutkan para pelaku memiliki peran masing masing. Dimana pelaku FNSH sebagai penyedia dana, tempat dan peralatan yang dipergunakan untuk melakukan penimbunan BBM solar dan menjual kembali solar tersebut.
“Pelaku FNSH juga bekerja sama dengan pelaku JD (DPO) yang memperkejakan pelaku BSL, AS dan UP untuk membeli solar ke SPBU di Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara seharga Rp. 6.800,- / liter dengan menggunakan kedua unit truk colt diesel,” katanya.
Kemudian kepada petugas SPBU dimintakan untuk mengisi penuh tangki truk colt diesel tersebut dan memberikan uang tips pembelian solar tersebut.
“Supaya para pelaku diperbolehkan kembali membeli solar dengan menggunakan kendaraan yang sama, para pelaku BS, AS dan UP memberikan uang sebesar Rp. 5.000,- kepada petugas pengisian sebagai upah / komisi,” jelasnya.
Setelah mengisi penuh tangki truk, Kapolres mengatakan ketiga pelaku
BS, AS dan UP kembali menuju ke gudang untuk memindahkan isi dari tangki kedalam jerigen dan drum warna biru yang ada didalam gudang dengan menggunakan selang.
“Aksi itu berulang kali dilakukan sampai dengan jerigen dan drum yang didalam gudang berisi. Kemudian solar yang telah dipindahkan kedalam drum dijual kepada along – along (penjual minyak) seharga Rp. 7.800,-,” sebutnya.
Hasil pemeriksaan pelaku, Kapolres menyebutkan tiga pelaku BS, AS dan UP mengaku mendapat upah / gaji dari pelaku FNSH sebesar Rp. 5.000,- / jerigen yang dipindahkan tangki truk colt diesel. Sedangkan dua unit truk tersebut disewa pelaku FNSH sebesar Rp. 700.000,- / minggu.
AKBP Roman menuturkan para pelaku dijerat tentang tindak pidana penyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 milyar,” tegasnya.
Diakhir pemaparannya, Kapolres Asahan memberikan pesan moral kepada masyarakat untuk tidak terbuai dengan keuntungan besar dan terpancing karena sangat berbahaya untuk diri, keluarga, masyarakat, Bangsa dan Negara. (bp/IZAL)