Asahan, buanapagi.com – Muhammad Indra Saragih alias Lana (31) warga Medan yang merupakan Tahanan titipan Kejaksaan Negeri Asahan yang melarikan diri (Kabur) dari Pengawalan Petugas Tahanan (Waltah) di halaman Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara kemarin pada Kamis (04/08/2022) kini telah berhasil ditangkap kembali berkat informasi dari pacarnya yang sempat menjenguk di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Asahan.
Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay SH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan Josron Sarmulia Malau, SH, kepada Wartawan, Sabtu (06/08/2022).
Lebih lanjut disampaikan Josron, keberhasilan penangakapan tersebut berkat kerja keras Tim, dimana Tim 2 (dua) yang dipimpinnya melakukan pencarian disekitar wilayah Batubara dan Lima Puluh namun pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 sekira pukul 22.55 WIB, Timnya memperoleh informasi bahwa Lana (Terdakwa) sudah meninggalkan Batubara dan bergerak kearah Medan dengan menumpang Bus.
“Berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 23.00 WIB, Tim 3 yang dipimpin Aben Situmorang SH, MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Asahan dengan dibantu personil Kodim 0208/AS bergerak kearah Tanjung Morawa,” terangnya,
Kemudian diperoleh informasi, bahwa ada pacar Terdakwa bernama Suci Wulandari yang beberapa hari lalu sempat menjenguknya di RTP Polres Asahan.
“Lalu Tim berangkat kelokasi yang dimaksud, sesampainya di Polsek Tanjung Morawa pada pukul 01.30 WIB. Tim melakukan koordinasi dengan Petugas Polsek yang berjaga untuk mendapatkan informasi tentang keberadaan dan situasi dirumah Suci Wulandari tepatnya di Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa,” ungkap Kasi Intel.
Pada pukul 02.30 WIB, Tim bergerak menuju kediaman Suci Wulandari sambil istrahat dimobil berhubung masih subuh. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB, Tim mendatangi rumah Kades Limau Manis dan mencari tahu kediaman Suci Wulandari dan keluarganya,” sambung Kasi Intel.
Kasi Intel juga menjelaskan, Suci Wulandari dan keluarganya diundang oleh Kades untuk bertemu dirumahnya. Setelah berkumpul, Tim menginterogasi Suci Wulandari dan orangtuanya untuk mengetahui keberadaan Terdakwa.
“Dari keterangan Suci Wulandari, diperoleh informasi, bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 malam dirinya bertemu dengan Terdakwa dirumahnya.
Selanjutnya dari rumah Suci Wulandari mengantarkan Terdakwa kerumah temannya bernama Johan yang beralamat di Jalan Tahi Bonar Simatupang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dengan mengendarai Sepeda Motor miliknya,” sebutnya.
Kasi Intel menambahkan, berdasarkan keterangan Suci Wulandari, Tim langsung menuju ketempat yang dimaksud. Sesampainya dialamat tersebut sekira pukul 10.30 WIB, Tim mendapati Terdakwa sedang tidur dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya.
“Kini Terdakwa dengan pengawalan ketat dibawa ke Lapas Labuhan Ruku Kelas II A Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara. Lalu akan diserahterimakan penahanan lanjutan sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa tiba diLapas,” papar Kasi Intel Kejari Aaahan Josron S. Malau SH (bp/ZAL).