Hukum&Kriminal

Tiga Pria Pelaku Penganiayaan fi Pantai Labu Ditangkap

Deli Serdang, buanapagi.com – Sabtu (16/07/2022) Tiga (3) orang terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang pada hari Kamis 14 Juli 2022 di Dusun IV Pematang Biarah Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya Petugas membawa ke tiga pelaku ke Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, untuk dimintai keterangan.

Hasil interogasi Petugas, terkuak identitas pelaku berinisial AP (29), MA (45) dan JP (33) ke tiganya merupakan warga Dusun IV Pematang Biarah Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang dan keBtiga pelaku pun merupakan saudara kandung dari korban Penganiayaan, yang berinisial SP (35).

Kejadian bermula pada tahun 2010, Korban yakni SP (35) warga Dusun XIV Pasar V Gg. Amanah No. 05 Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang telah diamanahkan untuk menjaga dan menguasai sebidang tanah, seluas 4 Ha milik ibu Suhari.

Kemudian dikarenakan sudah malas bertani, pada tahun 2015 korban menyuruh adik pelapor yang bernama Juang Perdana, untuk menjaga dan mengelola tanah lahan tersebut menggantikan korban, namun belakangan,sekira sebulan yang lalu korban datang ke lokasi lahan tersebut dengan tujuan memasang plang atas suruhan dari pemilik lahan, namun pelaku MA dan kawan-kawannya mendatangi korban dan melakukan penganiayaan dengan cara membacok dengan menggunakan parang dan juga mendodos pelapor dengan alat dodos sawit, ke arah bahu pelapor.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka pada bagian kepala; bahu, tangan dan kaki korban dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.

Dari keterangan ke tiga pelaku menyebutkan bahwa, mereka melakukan penganiayaan ini dengan menggunakan dua batang kayu masing-masing panjang dua meter dan satu meter, serta sebilah bambu panjang satu meter.

Adapun motifnya dikarenakan ke tiga pelaku sakit hati, sebab korban sering mengancam para pelaku dan kini ke tiga pelaku telah mendekam di terali besi Polresta Deli Serdang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

Dalam konfirmasinya, Waka Polresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH, Jumat (15/07/2022) kemarin mengatakan ketiga pelaku sudah kita amankan, antara ketiga pelaku dan korban merupakan saudara kandung, untuk berkas perkaranya akan kita lengkapi dan kepada ke tiga pelaku tersebut akan kita terapkan pasal 170 Subs 351 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 5 tahun penjara.” pungkas Kadek Cahyadi. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *