Medan, buanapagi.com – Dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku jasa keuangan terutama perusahaan asuransi terkait Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (SEOJK PAYDI), Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan dimaksud kepada perusahaan asuransi jiwa yang berada di wilayah Sumatera Utara.
Sosialisasi SEOJK PAYDI tersebut dihadiri secara virtual oleh 70 peserta, terdiri dari Pengurus Asosiasi Perusahaan Asuransi Jiwa Indonesia Wilayah Sumatera Utara serta Pegawai dan Agen/Tenaga Pemasaran Perusahaan Asuransi Jiwa di Sumatera Utara, dengan menghadirkan 2 narasumber yaitu Alis Subiyanto selaku Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan Perasuransian dan Dana Pensiun yang memberikan pemaparan mengenai ketentuan tentang SEOJK PAYDI, serta
Muhamad Ridwan selaku Kepala Bagian Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan yang memberikan pemaparan tentang pengawasan OJK kepada perusahaan asuransi,
Mewakili Yusup Ansori selaku Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Untung Santoso selaku Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan industri perasuransian di Sumatera Utara yang terdiri dari 36 entitas asuransi jiwa dan 57 entitas asuransi umum, secara umum masih dalam kondisi yang cukup baik. Penerimaan premi pada perusahaan asuransi jiwa di Sumatera Utara per posisi triwulan 1 tahun 2022 tercapai sebesar Rp1.970 miliar, dengan jumlah klaim sebesar Rp1.693 miliar. Rasio premi berbanding klaim tercatat sebesar 123,67%, meningkat dibanding triwulan 1 tahun 2021 sebesar 114,95%. Sementara itu terkait dengan asuransi umum, penerimaan premi per Triwulan 1 tahun 2022 tercapai sebesar Rp577 miliar dan jumlah klaim sebesar Rp228 miliar dengan rasio premi berbanding klaim terpantau mengalami peningkatan menjadi 253,07% dibanding triwulan 1 tahun 2021 sebesar 210,05%.
SEOJK PAYDI mengatur penyelenggaraan produk asuransi yang dikaitkan dengan Investasi oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah. Latar belakang diterbitkannya SEOJK PAYDI merupakan amanat dari Pasal 4 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi dan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
“SEOJK PAYDI mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 14 Maret 2022, dan sudah menjadi rujukan bagi perusahaan asuransi jiwa dalam melakukan pemasaran PAYDI,” ujar Untung.
Pemberlakuan SEOJK PAYDI Dalam Rangka Meningkatkan Perlindungan Konsumen Asuransi
Pemberlakuan SEOJK PAYDI ditujukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dengan perbaikan pada tiga aspek utama penyelenggaraan yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset. Secara garis besar, SEOJK PAYDI mengatur mengenai persyaratan perusahaan yang dapat memasarkan PAYDI; desain atau rancang bangun PAYDI; pengelolaan aset dan liabilitas; pemasaran dan transparansi PAYDI; dan penyampaian laporan produk baru dan laporan berkala dari perusahaan kepada OJK.
Perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan bahwa pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami produk asuransi berkriteria PAYDI yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.
Hal ini mempertimbangkan bahwa PAYDI merupakan produk asuransi yang relatif kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi.
SEOJK PAYDI mengatur agar perusahaan wajib memberikan penjelasan yang akurat, jelas, dan lengkap mengenai spesifikasi PAYDI yang dipasarkan serta melakukan konfirmasi pemahaman pemegang polis atas PAYDI yang dibeli.
Setelah pemegang polis membeli PAYDI, perusahaan harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis sebagai bentuk konfirmasi ulang bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik. Untuk mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan harus mendokumentasikan proses penjelasan produk dan welcoming call tersebut dalam bentuk rekaman.
“Hal ini cukup penting untuk mengantisipasi permasalahan yang dapat terjadi antara perusahaan dengan nasabah,” ujar Untung.
Penguatan aspek regulasi tersebut tentunya diiringi dengan pengawasan agar permasalahan pada PAYDI dapat diminimalisir, konsumen PAYDI lebih terlindungi, dan industri asuransi dapat tetap tumbuh dengan mengedepankan praktik usaha yang sehat.
OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018.
Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id ataupun melalui hotline 157. (r/ndo)