Hukum&Kriminal

Niat Jual Sabu, Remaja Ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan

Asahan, buanapagi.com – Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang laki laki diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sawo Kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Pelaku masih remaja berinisial FP (19) ini, merupakan warga Jalan Nenas Kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan yang diamankan pada Sabtu 16 Juli 2022 pukul 22.00 wib.

“Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas yang diantaranya 0,65 gram (bruto) Narkotika jenis sabu dalam 1 (satu) bungkus kecil plastik klip transparan, 7 lembar plastik klip transparan kosong, 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Abu² BK 3001 VBH, Uang tunai Rp. 270.000,  1 Unit Hp merk Vivo warna merah type Y12 nomor sim card 0822 6053 7959, dan 1 Buah jeket warna hitam,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (21/07/2022).

Kapolres juga menerangkan penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan di Jalan Sawo Kelurahan Sentang Kecama Kisaran Timur Kabupaten Asahan adanya seorang laki laki yang akan menjual narkotika jenis sabu.

“Saat diamankan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Subs 112 (1) dari UU RI No 35/2009 Tentang  Narkotika,” pungkasnya. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *