Hukum&Kriminal

Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap Empat Pria Pengedar Sabu

Asahan, buanapagi.com – Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan empat orang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dari dua lokasi berbeda.

Keempat pelaku berinisial SDM alias Damo (39) warga Padang Pulau Dusun V Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan, S (33) warga Padang Pulau Dusun VI Melati Jaya Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan, DSS (29) warga Dusunn I B Pulau Pekan Kabupaten Asahan, HS alias F (48) warga Aek Songsongan Kecamatan Aeksongsongan Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan penangkapan para pelaku bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat pada Sabtu 11 Juni 2022 bahwa di Desa Melati Longsor Dusun VI Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan ada seorang laki laki menjual narkotika jenis sabu.

“Awalnya petugas mengamankan dua pelaku SDM dan S dengan barang bukti 11 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 15,86 gram ditemukan dari saku celana sebelah kanan milik pelaku SDM,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (17/06/2022).

Kepada petugas, pelaku SDM dan S mengaku barang yang di duga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D dan P.

“Berdasarkan keterangan dari dua pelaku, kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku lainnya berinisial HS alias Felix (48) warga Dusun V Aek Songsongan Desa Aek Songsongan Kabupaten Asahan bersama DSS (30) warga Dusun I Bandar Pulau Pekan Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan,” jelasnya.

Kapolres membeberkan pelaku HS dan DDS diamankan pada Senin 11 Juni 2022 dari Tangkahan Pasir Dusun II Desa Bandar Pulau Pekan Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan dengan barang bukti 1 unit handphone Nokia berwarna hitam bersama 1 unit mobil JAZZ berwarna hitam NO POL BK 1630 QX yang merupakan milik pelaku H alias Filex.

“Hasil interogasi terhadap pelaku H alias Filex mengaku barang narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang laki-laki dewasa berinisial F warga Tanjung Balai yang saat ini masih terus dilakukan pengembangan oleh Personel Satres Narkoba Polres Asahan,” pungkasnya. (bp/ZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *