Hukum&Kriminal

Dalam Waktu Kurang 10 Hari, Polres Asahan Dan Labuhanbatu Berhasil Ringkus Dua Pelaku Kasus Viral Pelemparan Mobil Truk

Kisaran, buanapagi.com – Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani dan Kapolsek Pulo Raja Polres Asahan AKP Mahyudin Harahap menggelar Konfrensi Pers, Senin (22/03/2021) di Mapolres Asahan.

Konfrensi Pers tersebut terkait pengungkapan kasus pelemparan mobil truk yang dikendarai Nur Rofi  (30) warga Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara Kabupaten Metro Provinsi Lampung yang viral di Media Sosial pada Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekira pukul 16.00 wib, di Jalinsum jalan coran beton Dusun I Desa Aek Ledong Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan  yang dilakukan tersangka Ebis alias E dan A Pohan alias A warga Kabupaten Labuhan Batu Utara yang kini telah ditahan di Mapolres Asahan.

Kapolres Asahan juga memaparkan kronologis penangkapan, dimana berdasarkan Laporan Polisi tersebut pada tanggal 14 Maret 2021 Team Jatanras Polres Asahan dan unit Reskrim Polsek Pulau Raja melakukan penyelidikan, di wilayah hukum Polsek Pulau Raja dan Polsek Kualuh hulu, kemudian didapat informasi bahwa salah satu tersangka berada di daerah Gunung Tua Kabupaten Padang lawas Utara, kemudian pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 Team bergerak menuju Gunung tua, dari hasil penyelidikan di wilayah Gunung Tua tidak didapat informasi tentang keberadaan pelaku.

Kemudian Team kembali ke wilayah hukum Polsek Pulau Raja Polres Asahan dan Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu untuk melakukan peyelidikan lanjutan, pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 Sekira pukul 15.30 wib Team mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi di sebuah gubuk milik warga di tengah hutan di Liang Balik Kecamatan Parsoburan, Kabupaten Tobasa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira pukul 05.30 wib Team mendatangi lokasi tersebut dan benar tersangka berada di lokasi, seketikar itu Team langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka E.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur” terang Kapolres.

Sementara hari Jumat (19/03/2021) dilakukan penangkapan terhadap 1 pelaku lagi inisial A Pohan di rumah kakak iparnya, tersangka A Pohan Alias A ditangkap oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu

“Ini merupakan kerjasama tim dengan anggota Satreskrim Polres Labuhanbatu, dalam tempo waktu kurang lebih 10 hari kerja, hari ini bisa diungkapkan dan di proses sesuai aturan hukum yang berlaku terhadap para pelaku ini kita kenakan pasal 170 KUHP yang mana melakukan kekerasan secara bersama-sama dan melakukan pengrusakan orang atau barang sehingga diancam Pidana kurungan kurang lebih paling lama 5 tahun 6 bulan barang bukti batu dan motornya yang digunakan kemarin juga sudah kita amankan”, Papar Nugroho.

Nugroho juga mengatakan, dimana tersangka telah melakukan tindakan kriminal ini lebih dari 30 kali dilakukan, dimana modus operandinya terhadap kejahatan yang dilakukan para pelaku ini adalah mereka selalu membuntuti dan mengejar korban apabila tidak diberi sesuai dengan keinginan mereka, mereka melakukan ancaman maupun kekerasan, namun dari pemeriksaan terhadap kedua pelaku ini mereka melakukan lebih dari sekali di wilayah Labuhan Batu kalau di Asahan baru satu kali.

“Motifnya dari hasil kriminal mereka menggunakan uangnya untuk membeli rokok” terangnya.

Dalam kesempatan itu Kapolres Asahan menyampaikan pesan moral kepada masyarakat khusus para supir truk melalui media ini, dirinya meminta untuk disebarluaskan siapa pun atau siapa saja apabila ada masyarakat yang dirugikan oleh adanya seseorang dilakukan pemalakan tindakan kekerasan, segera melapor kepada aparat kepolisian terdekat misalkan terdekatnya di Kota Kisaran melapor ke Poksek Kota, tidak harus melaporkan di kota besar atau di Polres.

“Dalam waktu 1 x 24 jam yang sudah menjadi komitmen bagi kami apabila mendengar mengetahui menerima laporan tersebut disertai dengan bukti-bukti yang ada kita siap untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, jika perlu dilakukan tindakan tegas, akurat dan terukur” Ucap Kapolres Asahan. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *