Deli Serdang, buanapagi.com – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berikan penjelasan terkait penanganan kasus pembunuhan, atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, Jumat, (06/05/2022).
Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menyampaikan penjelasan perkara ini di depan Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Dalam keterangannya, Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menjelaskan kronologi awal kejadian yang dimaksud, dimana awalnya Kamis (05/05/2022), sekira pukul 16.00 WUB, terduga tersangka inisial ST (32) bersama dengan abang kandungnya, yakni atas nama , Ebeneser Tarigan (38), keduanya sedang menimbang sawit milik orang tuanya di daerah tempat tinggalnya, tepatnya di Dusun III Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.
Saat proses penimbangan berlangsung, terjadi cekcok antara korban dan tersangka.
Hingga korban akhirnya melemparkan tonjok sawit, yang terbuat dari besi ke arah tersangka ST.
Kemudian tersangka ST mengelak dan mengambil tonjok besi tersebut dan melemparkan kembali ke arah korban, hingga mengenai dada korban.
“Saat itu juga, tersangka ST menarik parangnya yang berada di pinggang dan membacok korban beberapa kali, hingga korban meninggal dunia, lalu meninggalkan lokasi TKP,” ujarnya.
Mendapati informasi kejadian tersebut, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak sigap, melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga tersangka.
“Hingga akhirnya hanya memakan waktu 1×24 jam, tersangka ST berhasil diamankan, usai menyerahkan diri bersama dengan keluarga nya ke kantor Polisi Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang” jelasnya lagi.
Saat dikonfirmasi, tersangka ST mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut, dan untuk tersangka sendiri dipersangkakan Pasal 338 pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara” pungkas .I Kadek (TS).