Siantar-Simalungun

Pemko Pematangsiantar Bersama ATR/BPN Targetkan 2.200 Sertifikat Tanah Rampung Bulan Juli 2022

Pematangsiantar, buanapagi.com – Untuk Percepatan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di wilayah Kota Pematangsiantar, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah kota dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hal itu dijalin untuk mensukseskan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan Program Strategis Nasional (PSN) Pemerintah Pusat, hal tersebut disampaikan Kepala ATR/BPN Ir Sarwin dan jajaran kepada Plt. Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA pada pertemuan Antara Kantor ATR/BPN dengan Plt Wali Kota Pematangsiantar, Selasa (24/5/2022) di Balai Kota Pematangsiantar.

Peran Pemerintah daerah dalam mensukseskan program tersebut sangat vital, sehingga kolaborasi antar lembaga sangat dibutuhkan, oleh karena itu kami sangat mengharapkan kepada Plt. Wali Kota Pematangsiantar untuk memberikan perhatian khusus untuk pencapaian target yang telah ditetapkan bersama, imbuhnya.

Pada pertemuan itu Plt. Wali Kota Pematangsiantar menyampaikan, Pemerintah Kota Pematangsiantar akan menyiapkan strategi-strategi khusus dalam pencapaian target tersebut dan akan tetap berkolaborasi dan Pemerintah Kota akan secepatnya mengambil langkah-langkah strategis untuk mewujudkan cita-cita bersama.

“Dengan terlaksana program pemerintah pusat di Daerah Kota Pematangsiantar tentu sangat bermanfaat kepada masyarakat terlebih kepada Pemerintah daerah dengan terealisasi Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Tanah tentu meningkatkan pendapatan Asli Daerah dari pajak, dan dengan meningkatnya PAD (Pendapatan Asli Daerah) maka pembangunan Kota Pematangsiantar dapat terwujud sehingga tercapai visi misi yaitu Siantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas”, ucaranya.

Lanjutnya, target pada bulan Juli tahun 2022 ini sebanyak 2.200 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah, harus kita gapai oleh karena itu kita harapkan masyarakat segera mungkin mendaftar tanah-tanah yang mereka miliki untuk di sertifikatkan.

“Kami berharap Kantor ATR/BPN Kota Pematangsiantar untuk secepatnya melakukan Sosialisasi tentang Program dan target yang telah di tentukan, Pemerintah Kota Pematangsiantar akan melakukan pendampingan dan Siap memfasilitasinya bila dibutuhkan, kami akan memerintahkan Lurah dan Camat untuk melakukan kerjasama dengan Pihak ATR/BPN pada setiap sosialiasi PTSL guna menyadarkan masyarakat, agar tanah yang belum memiliki sertifikat dapat segera tersertifikasi, demi menghindari persoalan sengketa dan hal-hal yang tidak diinginkan kedepan,” pungkasPlt Wali Kota Pematangsiantar. (bp/ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *