Asahan buanapagi.com – Unit Jatanras Polres Asahan berhasil mengungkap pelaku pencuruan dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan PIT (21), Warga Kecamatan Rawang Panca Arga Asahan dan IOS (21) warga Kecamatan Meranti Asahan terhadap Anisa Anim Siregar (43) warga Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Kedua pelaku tersebut, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dibetis kaki pelaku dikarenakan melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Demikian hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP. Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M. Said Husein SIK, Kanit Jatanras IPTU Dian Pranata Simangunsong SH, Rabu (25/05/2022).
Lebih lanjut disampaikannya, adanya penangkapan terhadap dua pelaku Curat tersebut dilakukan pelaku pada Rabu (18/05/2022) sekira pukul 23.00 Wib di Jalinsum Kisaran – Batu Bara tepatnya disekitar Kecamatan Pulo Bandring Asahan.
Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat itu juga menerangkan kronologis kejadian tersebut, dimana pada Rabu (18/05/2022) sekira pukul 23.00 Wib korban pulang dari Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dengan mengendarai kendaraan roda dua dan sesampainya di Jalinsum persisnya di bukit libanon yang masih masuk wilayah Kecamatan Pulau Bandring, tiba-tiba korban berboncengan dipepet dua orang pria yang tidak dikenalnya (para pelaku) yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixon warna merah, yang langsung merampas tas sandang milik korban, akibat dari perbuatan kedua tersangka korban mengalami kerugian materiil berupa 1 unit Hand Phone merk Realme C 15 warna biru dan 1 unit Hand Phone merk Evercross warna hitam serta uang sebanyak 500 ribu rupiah, atas kejadian tersebut kedua korban langsung membuat pengaduan ke Polres Asahan.
Atas adanya pengaduan masyarakat tersebut, unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan yang dipimpin Kanit jatanras IPTU Dian P Simangungsong bersama beberapa opsnal lidik melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku kejahatan dimaksud.
Dan pada Minggu (22/05/2022) tim Jatanras mendapatkan informasi keberadaan kedua tersangka di sekitar wilayah Kecamatan Meranti, selanjutnya pada Senin (23/05/2022) sekira pukul 17.00 Wib diakukan buy under cover untuk membekuk tersangka, dan sekira pukul 19.00 Wib tersangka “PIT” dan “IOS” dapat dibekuk di Meranti dan saat dilakukan penangkapan kedua tersangka berupaya kabur serta melakukan perlawanan yang membahayakan opsnal dilapangan, sehingga diakukan tindakan tegas dan terukur yang diarahkan ke betis kaki kedua tersangka.
“Kini, kedua tersangka berada diruang tahanan Sat Reskrim Polres Asahan guna melengkapi pemberkasan kemeja persidangan”, tutupnya. (bp/IZAL)