Hukum&Kriminal

Sat Res Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran Narkotika Seberat 509,52 Gram Shabu Dan 280 Butir Pil Ekstasi

Asahan, buanapagi.com – Sat Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kanit Lidik I Iptu.Mulyoto, berhasil menggagalkan Peredaran narkotika jenis sabhu dan pil ekstasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira SIK melalui Kasat Res.Narkoba AKP Nasri Ginting kepada Wartawan Rabu (20/04/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang bandar narkoba di dua tempat yang berbeda pada Kamis 14 April dan 16 April 2022.

Kasat Res Narkoba Polres Asahan juga mengatakan operasi penangkapan tersebut langsung dipimpin Kanit Lidik I Iptu Mulyoto dan beberapa personil lidik lainnya, dan berhasil mengamankan kedua tersangka berinisial I alias Irwansyah (35) warga Lingkungan III Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan HSS alias Tile (38) warga Gang Aman Lingkungan XII Desa Pulo Simardan Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Nasri Ginting juga mengatakan kronologis penangkapan terhadap tersangka ini atas adanya informasi warga masyarakat pada Kamis 14 April 2022 sekira pukul 14.00 wib yang menginformasikan adanya seorang lelaki yang ditengarai bandar sabhu dan sering melakukan transaksi narkotika didaeah Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Asahan.

Menanggapi adanya laporan masyarakat tersebut tim opsnal yang dipimpin Kanit Lidik I Sat Res Narkoba Iptu Mulyoto selanjutnya melakukan under cover buy yang sebelumnya tim sudah mendapatkan ciri ciri pelaku.

Selanjutnya tim melakukan komunikasi melalui hand phone dengan tersangka dengan mengatakan hendak memesan dan membutuhkan narkotika tersebut

Dalam komunikasi melalui seluler tersagka I alias Irwansyah menyetujui dan menyepakati tempat transaksi di wilayah Kecamatan Simpang Empat Asahan tepatnya di perkunuran Cina KM 9.

Namun, tersangka kembali merubah lokasi transaksi yang sudah dijanjikannya ke jalan Anwar Idris Kelurahan Gading Kecamaatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sekira pukul 18.00 Wib.

Setelah opsnal yang melakukan penyamaran bertemu dengan tersagka dan selanjutnya menunjukaan barang naarkotika tersebut.

Tanpavmembuang waktu tim yang sudah berada dilokasi langsung membekuknya dan saat dilakukan intrograsi tersangka I mengakui narkotika tersebut diperoleh dari Tile.

Tim selanjutnya melakukan pengembangan perkara dengan mengejar HSS alias Tile yang berada di Medan dan berhasil membekuk tersangka HSS alias Tile di salah satu hotel di kota Medan dan saat dilakukan pengeledahan didapat barang bukti 1 kantong plastik pil ekstasi dengan jumlah 280 butir.

Dari tangan kedua tersangka tersebut dapat diamankan barang bukti narkotika sebanyak 509,52 gram sabhu dan 280 butirpil ekstasi serta sepeda motor Honda Scoopy BK 6162 JAH yang saat ini sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Asahan.

” Kedua tersangka saat ini sudah mendekam dalam sel tahanan Sat.Res narkoba Polres Asahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut” tutup AKP Nasri Ginting. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *