Ragam

Poldasu Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika Sejak 04 Maret Hingga 16 April 2022

Medan, buanapagi.com – Polda Sumut musnahkan berbagai jenis Narkotika, diantaranya jenis Sabu, seberat 233.723,48 Gram, Ganja, seberat 31,34 Gram, dan Ekstasi sebanyak 6.384 Butir, Selasa (19/04/2022).

Barang bukti (BB) itu disita dari 33 orang tersangka (TSK) dari keseluruhan, totalnya 21 kasus, sejak 04 Maret 2022 hingga 16 April 2022, oleh Ditres Narkoba Poldasu, dan Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Pemusnahan tersebut, dilakukan dengan menggunakan Mesin Incinerator, yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, yang dihadiri Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, dan sejumlah Pejabat Forkopimda Sumut lainnya, dilaksanakan di halaman Mapoldasu.

Kapolda Sumut, Irjen Pil Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pengungkapan Tindak Pidana Narkoba ini merupakan sindikat dari Jaringan Malaysia-Indonesia, dan khusus Provinsi Sumut, yakni dari Provinsi Aceh, ke Kota Tanjung Balai, dan Kota Medan.

Lebih lanjut Panca mengatakan, modus yang dilakukan para  sindikat Narkoba itu terdiri dari berbagai macam, mulai dari menjemput Narkotika di tengah laut, kemudian dibawa ke Kota Tanjung Balai, memodifikasi kenderaan, dibalik dinding mobil, di dalam ban serep, dan kemudian ada juga yang membawa dengan mobil yang dilengkapi dengan Tim Pemantau.

Jenderal bintang dua itu mengucapkan terimakasih kepada warga yang membantu Polisi mengungkap, dan membasmi peredaran Narkoba.

Secara estimasi, jelas Panca, untuk Sabu, seberat 233.723,48 Gram dapat menyelamatkan anak bangsa, sebanyak 934.896 orang, dengan asumsi Satu Gram untuk Empat orang pengguna.

Kemudian untuk Ganja, seberat 31,34 Gram dapat menyelamatkan Anak Bangsa, sebanyak 128 orang, dengan asumsi satu Gram untuk empat orang pengguna, dan Ekstasi, sebanyak 6.384 Butir, dapat menyelamatkan Anak Bangsa, sebanyak 6.384 orang, dengan asumsi Satu Butir untuk satu pengguna.

“Melalui pengungkapan ini, diperhitungkan sebanyak 941.408 orang Warga Masyarakat, dapat diselamatkan dari penyalahgunaan Narkoba” katanya.

tambah mantan Direktur Penyidikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) itu menambahkan, terhadap para tersangka, dipersalahkan melanggar Pasal 114  Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), UU RI No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana Mati,

Pidana Penjara Seumur Hidup atau paling singkat Penjara lima tahun, dan paling lama, selama 20 Tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar, dan paling banyak Rp. 10 Miliar Rupiah” pungkas Panca Simanjuntak. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *