Hukum&Kriminal

Diduga Simpan Sabu, Propam Polrestabes Medan Amankan Oknum Bripka CS

Medan, buanapagi.com – Seorang Oknum Personil Polsek Pancurbatu, berinisial Bripka CS, diamankan Propam Polrestabes Medan, pada Senin, (18/04/2022).

Bripka CS ditangkap Propam Polrestabes Medan, karena kedapatan diduga menyimpan barang bukti (BB) Narkotika jenis seperampat sabu-sabu, di kawasan Jalan Jermal, Medan. 

Usai diamankan Propam Polrestabes Medan, Bripka CS kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (19/04/2022).

Penangkapan dan penyerahan Bripka CS tersebut, dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK M.Si melalui Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung SIK MH, Rabu (20/04/2022).

“Ya, benar. Pihak Propam Polrestabes Medan, memang ada menangkap dia (Bripka CS) dan sudah diserahkan ke kita (Satres Narkoba Polrestabes Medan),” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung. 

Lebih lanjut Rafles Marpaung mengatakan, hingga kini, dia (Bripka CS) sudah diamankan dan diperiksa secara intensif di Satres Narkoba Polrestabes Medan” pungkas Rafles Marpaung. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *