Asahan, buanapagi.com – Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, Polres Asahan melaksanakan operasi Yustisi Protokol Kesehatan, yang bertujuan untuk memupuk kesadaran dan mengoptimalkan tingkat kedisiplinan warga terkait kewajiban melaksanakan Protokol kesehatan, Sabtu (05/03/2022).
Operasi yustisi ini dipimpin Pawas AKP Wakino (KSB Dalprogar Bagren Polres Asahan) dan Padal Ipda Charles Sianipar (Kasi Humas Polres Asahan), personel menyasar lokasi Pusat Perbelanjaan Imam Market Jalan Hos Cokroaminoto Kisaran Kabupaten Asahan dan lokasi Simpang Stasiun PT. KAI Kisaran Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan operasi yustisi tersebut dilaksanakan untuk menggugah kesadaran warga yang masih melanggar protokol kesehatan masalah penggunaan masker.
“Operasi yustisi yang dilaksanakan ini mengedepankan Senyum, Sapa dan Salam dalam memberikan peringatan kepada warga masyarakat Kab. Asahan terkait penggunaan masker dan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, demi kesehatan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” Kata Putu Yudha.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut, Kapolres menyebutkan masih banyak ditemukan pelanggaran yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Sebanyak 30 pelanggaran yang diberikan teguran oleh petugas karena tidak mematuhi protokol kesehatan dan ke 30 pelanggaran tersebut telah dibagikan masker,” ucap Kapolres.
Kapolres menambahkan Polres Asahan akan terus melakukan penindakan terhadap warga masyarakat Kab. Asahan yang tidak menggunakan masker.
“Operasi Yustisi ini akan terus kita lakukan dengan harapan dapat mendukung upaya pemerintah untuk menurunkan angka positif Covid-19 khususnya di wilkum Polres Asahan,” pungkasnya. (bp/IZAL)