Asahan, buanapagi com – Polres Asahan kembali mengamankan seorang pria yang diduga pengedar sabu di Desa Batu VI Rahuning Kecanatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan.
Pelaku tersebut berinisial SP alias Surya (30) warga Desa Batu VI Rahuning Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan yang diamankan bersama barang bukti 3.84 Gram Bruto dari 18 plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 Buah pipet skop, 1 Buah tas warna Putih Bear Brand, 1 Buah Hp android Oppo.
Demikian hal tersebut diterangkan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada Wartawan, Jumat (04/03/2022).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan dimana pelaku diamankan pada Senin tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 17.00 wib, ketika personel mendapat informasi dari masyarakat kalau di Desa Batu VI Rahuning Kecamatan Bandar Pulo sering terjadi transaksi tepatnya dirumah SP alias Surya.
“Dari informasi itu, kemudian Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke TKP yang di maksud dan pada saat di lakukan penyelidikan ke TKP, personel melihat seorang laki laki yang mencurigakan di belakang rumah yang di maksud,” ucap Kapolres.
Personel melakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang di temukan pada saat itu diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam tas warna putih dan barang barang lainya.
Hasil interogasi, Kapolres menyebutkan bahwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang di dapat seorang lelaki dengan nama panggilan Riki Wahit warga Simpang Empat Rahuning Kecamatan Pulau Raja.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal
114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dan saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Asahan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (bp/IZAL)