Hukum&Kriminal

Disinyalir Tempat Mesum, Satpol PP Pematangsiantar Gerebek Tempat Kos

Pematangsiantar, buanapagi.com – Sebuah rumah kos-kosan disinyalir menjadi tempat mesum. Masyarakat setempat melaporkan hal tersebut kepada Satpol PP Kota Pematangsiantar. Rumah dijadikan kos bertempat di Jalan Uis Gara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Enam pria dan empat wanita digelandang Petugas PP Satpol Pematangsiantar dari rumah tersebut, Jumat (19/2/2021).

Rumah kos-kosan yang dikontrak, disinyalir dijadikan tempat mesum para hidung belang. Enam pria dan empat wanita dibawa ke Kantor Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku, kata petugas Sappol PP kota siantar.

Petugas Sappol PP langsung melepaskan setelah didata, dan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi, tanpa diminta untuk menghadirkan pihak keluarganya masing-masing.

Informasi diperoleh buana pagi, bahwa rumah kos-kosan itu dikontrak seorang wanita bertubuh tambun, warga Simpang Koperasi, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba. Kepada masyarakat sekitar, wanita yang identitasnya masih dirahasiakan oleh Satpol PP mengaku, rumah itu dikontrak dari seorang warga bermarga Pasaribu untuk dijadikan tempat usaha kusuk lulur.

Seiring dengan waktu berjalan dan dikarenakan situasi Pandemi Covid 19, usaha kusuk lulur berubah menjadi rumah kos-kosan. Masyarakat sekitar curiga, lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui bahwa rumah kos-kosan pun berganti menjadi tempat mesum. Masyarakat kemudian melaporkannya ke kantor Satpol PP.

“Ternyata laporan itu benar. Kita (Satpol PP, red) langsung mendatangi rumah kos-kosan tersebut. Sebanyak 6 pria dan 4 wanita termasuk pengontrak rumah kos-kosan sudah dibawa ke kantor. Setelah didata dan menandatangani pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama lagi, mereka sudah kita izinkan kembali ke rumahnya masing-masing. Itu juga disaksikan masyarakat sekitar yang ikut ke Kantor Satpol PP”, sebut Kasat Pol PP melalui Sekretaris Satpol PP, Soegiarto, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (20/2/2021).

Ketika ditanya, apakah cukup dengan didata dan menandatangani surat pernyataan untuk bisa diizinkan pulang ke rumahnya masing-masing, Soegiarto mengaku bahwa ada 2 pasang yang dijemput pihak keluarganya dengan mencocokkan identitas kependudukan di KTP.

“Ada juga yang orangtuanya datang, dicek KTP nya dan membuat pernyataan. Ada juga yang hanya membuat pernyataan”, jawabnya tanpa memperjelas identitas (nama) kesepuluh orang yang digerebek tersebut.

Kedua pasang yang dijemput oleh pihak keluarganya, itu bukanlah pasangan suami-istri secara resmi. Sedangkan beberapa lainnya, tetap diizinkan pulang ke rumah meski tidak dijemput oleh pihak keluarganya pungkasnya.(bp/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *