Medan, buanapagi.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan penggalian dua (2) kuburan korban penganiyaan di kerangkeng milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) non aktif, Sabtu (12/02/2022).
“Ya hari ini Polda Sumatera Utara melakukan penggalian di dua kuburan korban penganiayaan kerangkeng milik Terbit,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Lebih lanjut Hadi mengatakan, dua kuburan yang digali itu berlokasi di Trmpat Pemakaman Umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat
“Penggalian kuburan itu melibatkan Dit Reskrimum Polda Sumut, serta Tim Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumut” ucapnya.
Digalinya kuburan ini, untuk mendalami kasus adanya penghuni di kerangkeng milik Terbit, yang meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan,” ungkapnya.
Disinggung mengenai apakah ada kemungkinan penggalian kuburan lainnnya, Hadi mengaku penyidik akan terus mendalaminya.
“Tentunya pasti akan kita lakukan seiring dengan hasil temuan Tim di lapangan, untuk pembuktian,” pungkas Hadi Wahyudi.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengaku, penyidik telah mendatangi kuburan yang diduga korban dugaan penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat.
Menurutnya, penyidik bersama dengan dokter forensik rencananya akan membongkar kuburan itu.
“Kalau dibongkar apa kepentingan dan hasil yang didapat nanti, Tim sedang bekerja dengan dokter forensik. Kemungkinan ada (dibongkar),” paparnya.
Panca lebih lanjut mengarakan, Tim gabungan telah memintai keterangan sebanyak 64 lebih saksi, terkait hal ini.
“Progres teman-teman, sudah memeriksa 64 lebih saksi, baik orang yang pernah tinggal di lokasi tersebut, ataupun keluarganya, ataupun orang-orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut,” tandasnya
Panca menambahkan, tahapan itu sudah ada di Reserse, bekerjanya seperti itu dari mulai penyelidikan nanti akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini layak untuk ditingkatkan ke penyidikan, termasuk juga melakukan pemeriksaan kepada siapapun yang kita butuhkan, untuk memberikan keterangan terkiat perkara tersebut,” pungkas Panca Simanjuntak. (TS)