Medan, buanapagi.com – Tim siluman gabungan dari Polrestabes Medan Dan Polsek Pancur Batu dan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Dirkrimum Polda Sumut), akhirnya berhasil meringkusc Mister Ginting terduga pelaku penembakan terhadap Roni Sembiring seorang petani di Pancur Batu.
Pengungkapan tersebut dijelaskan dalam Konfrensi Press yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, SIK didampingi Wadir Krimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan,SIK, Kasubdit Jatanras Kompol Revi , Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma,SH dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu AKP Amir Sitepu,SH, yang berlangsung di Lapangan Markas Komando (Mako) Polda Sumut. Jumat (28/01/2022).
Kabid humas Kombes Hadi Wahyudi,SIK kepada wartawan mengatakan, bahwa terduga pelaku “Mister” nekat menembak korban karena, Roni Sembiring diketahui sedang mencuri di lahan sawit yang diklaim pelaku adalah miliknya.
“Kejadian penembakan itu berumula saat pelaku kesal, lantaran lahan yang diklaim miliknya diganggu oleh korban, dimana korban yang diduga Mister adalah suruhan dari Masana Purba, untuk mengambil sawit yang diklaim Masana Purba, juga sebagai miliknya.
Kejadian tersebut pun, bahkan berulang-ulang, sehingga pelaku nekat menembak korban yang saat itu sedang berada di lokasi kejadian.
Hadi lebih lanjut mengstakan, Korban juga disebutkan pelaku sudah berulang-ulang kali meracuni pohon sawit yang ia (Mister) tanam sampai mati.
“Roni Sembiring ini disuruh oleh Masana Purba, Masana Purba inilah yang mengklaim bahwa itu lahan sawit satu hektare miliknya.
Kemudian. tersangka Mister Ginting itu pun, juga sama-sama mengklaim, karena sudah hampir setahun Roni Sembiring disuruh terang-terangan oleh Masana Purba untuk mengambil buah sawit,” kata Kabid Humas Polda Sumut.
Ditambahkan Kabid Humas, kejadian penembakan itu terjadi pada saat Roni Sembiring sedang berada di lahan, sedang mengambil sawit yang dikalim pelaku adalah miliknya, saat itu, korban yang lagi asyik memetik sawit kepergok pelaku, yang sedang berada di lading.
Pada waktu itu, pelaku menembakkan senapan angin miliknya ke atas sebanyak tiga kali.
“Kesal tembakan peringatan tak dihiraukan Roni, MAG membidik punggung sebelah kanan Roni, yang sedang memetik sawit hingga peluru timah bersarang di tubuhnya.
Setelah kejadian pelaku langsung melarikan diri, korban pun dilarikan ke Rs Bahyangkara TK II Medan dan Polsek Pancur Batu pun langsung ke lokasi kejadian.
Kombes Hadi Wahyudi juga menjelaskan bahwa, setelah membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu dan pada tersangka Mister Ginting berhasil diamankan bersama sebuah senapang angin tersebut, di sebuah perumahan di Kecamatan Namorambe dan Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan penjara paling lama lima tahun” pungkas Hadi Wahyudi. (TS)