Percut Sei Tuan, buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, bekerja sama dengan Personil Jatanras Polda Sumut, berhasil mengamankan seorang pelaku residivis jambret, yang sempat viral di media sosial (medsos) yang terekam CCTV. Selasa (07/12/2021) dini hari
Hal tersebut, berdasarkan Pers Rilis Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan S.T, S.I.K, didampingi Kanit Reskrim, IPTU Bambang Nurmiono S.H, M.H, di halaman Markas Komando (Mako) Polsek Percut Sei Tuan, Kamis (09/12/2021), dalam penjelasannya kepada Wartawan mengatakan, terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut, berhasil diamankan di Jalan Wiliam Iskandar Gg. Murni, Kecamatan Medan Tembung.
Lebih lanjut, , Kapolsek Percut Sei Tuan menjelaskan bahwa, pelapornya adalah Siar Marpaung (44) suami korban, dimana istrinya Rofenna Br Sihombing (52) menjadi korban akibat jatuh dari sepeda motor, saat dijambret pelaku tas milik korban, yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Bina Kasih, karena pendarahan di kepala.
Pelaku dalam melakukan aksi jambretnya di Jalan Aksara, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Pelaku berinisial MA alias Kudil, yang sempat terekam kamera CCTV, milik warga Jalan Gurila, Gg. Langgar, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti (BB) satu (1) Unit Yamaha N-Max, warna Abu-abu dan kunci, yang digunakan pelaku untuk menjambret, satu (1) unit handphone merk Oppo milik pelaku,” ucap Agustiawan.
Petugas Reskrim juga mengamankan rekaman CCTV di tempat kejadian dan sebagai barang bukti, juga diamankan baju kaos dan boxer pakaian pelaku, dan juga termasuk diamankan satu (1) unit handphone merk Nokia, serta sebuah kaleng susu merk tiga sapi milik korban.
Kejadian ini bermula, pada Senin (06/12/2021) sekira pukul 05. 00 WIB, di Jalan Aksara, Korban bersama anak dan istrinya hendak pergi ke pajak MMTC, melewati jalan Aksara.
Di tengah perjalanan pelaku melaju kencang, dengan mengenderai sepeda motor nya, memepet dan menjambret tas sandang milik korban, sehingga korban terjatuh ke aspal, dan mengalami luka pada bagian kepala belakang korban dan sampai saat ini masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Bina Kasih Sunggal,” ucap Agustiawan.
Berkat kerja keras Tim, tidak sampai 24 jam, pada Selasa (07/12/2021), sekira pukul 03.00 WIB, Tim Sat Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, bersama Tim Jahtanras Polda Sumut, dipimpin Kanit Reskrim IPTU Bambang Nurmiono, S.H., M.H, melakukan penyelidikan terhadap pelaku jambret.
Dari hasil penyelidikan, setelah mengetahui ciri-ciri pelaku dan keberadaan MA alias Kudil, sedang berada di Jl. Willem Iskandar , Gg. Murni, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.
Selanjutnya Tim menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan MA alias Kudil.
Saat diinterogasi Petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut dan pelaku melakukanya sendirian.
Kemudian Petugas melakukan pengembangan, untuk mencari barang bukti tas milik korban yang dibuang pelaku.
Pelaku adalah seorang residivis dengan kasus yang sama dan mengaku selain beraksi di Jalan Aksara, juga sering melakukan aksinya di beberapa tempat, seperti di Jalan H.M Yamin, dekat RSU Pringadi pada tahun 2014, (menjambret tas) dijatuhi hukuman divonis 2 tahun, kemudian di Jalan Pancing tepat di depan Sekolah MAN 2, sekitar Bulan 11 tahun 2021, menjambret handphone, JL. H. M Yamin, Simpang Pahlawan.
Saat ini pelaku diboyong ke RS Bhayangkara, untuk dilakukan pengobatan. (TS)