Asahan, buanapagi.com – Sat Reskrim Polres Asahan melaksanakan reka ulang (Rekontruksi) tindak pidana yang melakukan kekerasan terhadap anak atau ibu dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya ketika dilahirkan, Kamis (02/12/2021) sekira pukul 10.00 Wib.
Dalam kegiatan rekontruksi ini dihadiri Kasi Pidum Kajari Asahan Aben BM. Situmorang SH, Kasi Intel Kajari Asahan Josron Sarmulia Malau SH, Kuasa Hukum Tersangka
Tekad Kawi SH, Penasehat Hukum yang ditunjuk Rahmad Abdillah SH.
Kemudian Kanit PPA Polres Asahan
Ipda Rospita Naingggolan, 2 Penyidik Pembantu Bripka Fadlan Noor M SH dan Briptu Retno Revitayani SH, personil Identifikasi Aiptu Joni Manurung, personil Humas Polres Asahan Bripka Laila.
Pada rekonstruksi ini, petugas juga menghadirkan tersangka Fatma Wati, dan menghadirkan 6 saksi.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, menyebutkan kegiatan tersebut terdiri dari 16 adegan rekontruksi.
“Adegan ke 01 dimulai pada hari Sabtu tanggal 13 Nopember 2021 sekira pukul 19.00 Wib tersangka melahirkan seorang bayi didalam kamar rumah tersangka di Dusun V Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan dengan posisi menyandar di samping tempat tidur dan kemudian tersangka mengeden sebanyak 6 kali baru mengeluarkan bayi laki-laki tersebut dan ketika kepala bayi tersebut keluar dari kemaluan tersangka langsung terhempas ke lantai yang beralaskan seprei,”kata Kapolres.
Adegan ke 02, tersangka mengalasi bayi tersebut dengan sprei lalu menyembunyikan bayi tersebut dibawah kolong tempat tidur karena ada kedatangan ibunya.
“Adegan ke 03, pada hari Minggu 14 November 2021 tersangka bangun tidur sekira pukul 08.30 Wib, lalu tersangka mengambil 1 (satu) buah plastik kresek hitam di dapur dan 1 (satu) buah goni plastik berwarna putih,”sebut Kapolres.
Adegan ke 04, tersangka kembali kedalam kamar dan kemudian tersangka memasukkan bayi tersangka bersama ari-arinya kedalam plastik lalu plastik tersebut tersangka masukkan ke dalam goni yang kemudian goni tersebut digulung tersangka.
“Pada adegan ke 05, tersangka memasukkan bayi tersebut kedalam bagasi sepeda motor tersangka yang berada di ruang televisi. Kemudian untuk Adegan ke 06, tersangka mengirim pesan whatsap kepada Dilla untuk datang kerumahnya,” jelasnya.
Adegan ke 07, pada hari Minggu 14 Nopember 2021 sekira pukul 14.00 wib Dilla, Ajeng dan Yunda datang kerumah tersangka untuk menjenguk tersangka.
“Pada adegan ke 08, tersangka meminta tolong kepada Yunda untuk membuang bangkai entok yang sebenarnya adalah bayi yang baru dilahirkan tersangka lalu Yunda mengeluarkan sepeda motor tersangka dan membonceng Ajeng lalu pergi mengendarai sepeda motor tersangka ke pinggir sungai sitio-tio,” ungkap Kapolres.
Adegan ke 09, dimulai setelah Saksi Yunda bersama Saksi Ajeng sampai ke pinggir sungai sitio-tio lalu Yunda membuang goni yang berisikan bangkai di aliran sungai tersebut dan pada Adegan ke 10, Saksi Yunda dan Ajeng kembali kerumah tersangka.
“Di Adegan ke 11, pada hari selasa tanggal 16 November 2021 sekira pukul 08.30 wib saksi Warsimen sedang mencuci tangan dan kemudian mencium bau busuk lalu melihat ada sebuah goni plastik berwarna putih yang tersangkut di pohon sawit dan telah tumbang di pinggir sungai,”ucap Kapolres.
Selanjutnya untuk Adegan ke 12,
Saksi Warsimen mengambil kayu dan berusaha meraih goni tersebut dengan menggunakan kayu (digeser perlahan-lahan) setelah dekat selanjutnya saksi meraih goni itu (saat itu goni plastik pada ujungnya terikat dengan tali plastik berwarna hitam dengan panjang lebih kurang 30 cm) lalu mengambilnya kemudian mengangkat goni ke daratan (pinggir sungai) kemudian saksi membuka ikatan goni plastik.
“Setelah ikatannya terbuka saksi melihat isi goni itu berisi plastik berwarna hitam yang terikat simpul, lalu saksi kembali membuka simpulan plastik hitam tersebut dan ketika terbuka lalu saksi melihat ada sesosok jasad bayi,” sebut Kapolres.
Di Adegan ke 13, saksi Warsimen memberitahukan kepada saksi Sarbeni dan Bajuri serta Indra dan bersama-sama kembali menuju lokasi itu dan tidak berapa lama kemudian datanglah pihak kepolisian dari Polsek Prapat Janji dan pihak kesehatan ke lokasi lalu mayat bayi itu di bawa dari lokasi.
“Adegan ke 14, pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 sekira pukul 16.00 Wib, dimana pada saat itu Ajeng mengirimkan screnshoot berita tentang penemuan bayi kepada saksi Yunda pada saat itu Yunda memperhatikan pada foto yang di screenshootkan, dimana pada saat itu saksi melihat ada terdapat foto goni plastik dan foto mayat bayi yang di blur, dimana pada saat itu foto goni plastik tersebut mirip dengan goni plastik yang diberikan oleh Fatma Wati (tersangka) kepada Yunda dan Ajeng serta menyuruhnya untuk dibuang ke aliran sungai Sitio-tio pada hari Minggu tanggal 14 Nopember 2021 sekira pukul 14.00 Wib,”beber Kapolres.
Pada adegan ke 15, sekira pukul 18.00 Wib, Yunda datang ke rumah Ajeng dan mengatakan bahwasanya goni yang ada dalam foto tersebut sama dengan goni yang dibuang waktu itu dan setelah Yundai menjelaskannya, Ajeng juga baru menyadari bahwasanya goni tersebut sama dengan goni yang mereka buang di aliran sungai sitio-tio.
“Yang terakhir pada Adegan ke 16, saksi Yunda memberitahukan perihal tersebut kepada ibunya, dan selanjutnya ibu Yunda memberitahukan kepada ibu Ajeng dan ibu Dila, dan melaporkannya kepada Kepala Desa,”papar Kapolres Asahan mengakhiri. (bp/IZAL)