Medan buanapagi.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengambil alih penangganan kasus penganiayaan seorang anak dibawah umur, yang terjadi di halaman Mini Market, Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial (medsos) ini, ditarik ke Polda Sumut.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditarik penangannya oleh Ditreskrimum Polda Sumut,” ucap Hadi didampingi Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (27/12/2021) petang.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan, Polrestabes Medan telah responsif menindaklanjuti segegap keresahan yang berkembang, sesaat setelah kejadian tersebut beredar di jejaring sosial, tidak kurang 24 jam, Tim Operasional berhasil mengamankan Pelaku, di salah satu Cafe di Kota Medan dan membawanya untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kurang dari 24 jam Tim yang bekerja, berhasil mengamankan Pelaku, ini harus kita apresiasi karena begitu responsifnya Tim Operasional bertindak,” ucapnya.
Mantan Kapolres Biak Papua ini menyebutkan, dalam menangani kasus ini, Polda Sumut akan berkerja secara profesional, untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan mempersilahkan masyarakat mengawasi proses lanjut perkara tersebut.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Percayakan kepada kami untuk memproses dan mendalami penanganan perkara tersebut, dengan profesional dan seadil-adilnya, silahkan masyarakat mengawasi kerja para penyidik kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut, Nurlela, yang hadir dalam konfrensi pers itu mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk melindungi anak, sesuai UU No 35 tahun 2012. “Anak harus kita lindungi, perlakuan anak itu, sesuai dengan regulasi tersebut,” ucapnya.
Nurlela juga mengaku, pihaknya memiliki tanggungjawab terhadap penanganan korban penganiayaan itu.
“Kami memiliki rumah aman untuk sementara, kami juga punya selter.
Jadi di sini, tugas kami adalah melindungi anak,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, Polrestabes Medan mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pengendara mobil mewah, terhadap seorang anak di bawah umur, yang terjadi di parkiran Mini Market yang sempat viral di medsos. Facebook (FB) beberapa hari lalu.
Kapolrestabes Medan mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal 16 Desember 2021, ketika pelaku dengan mengendarai mobil Toyota Prado BK 995 warna hitam datang ke salah satu Mini Market, lalu menyenggol sepeda motor korban.
“Peristiwa itu diketahui setelah rekaman CCTV viral di media sosial,” pungkas Riko. (TS)