Medan, buanapagi.com – DPRD Kota Medan meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kota Medan dapat bekerja lebih profesional dan terukur dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD 2022. Sehingga tidak lagi terjadi human eror dalam penetapan KUA PPAS RAPBD Pemko Medan 2022 nantinya.
“Ada terjadi human error, dan ini kesalahan yang sangat fatal, akibat kinerja TAPD Pemko Medan yang buruk sehingga perlu dilakukan lagi pembahasan ulang revisi KUA PPAS secara alot,” ujar Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudyatmo Simangunsong, Selasa (2/11/2021).
Menurutnya, penyampaian Nota pengantar Wali Kota Medan tentang RAPBD Pemko Medan yang seyogianya Selasa 2 Nopember 2021 harus ditunda karena terjadi human error tersebut.
Disarankan, agar Koordinator TAPD Pemko Medan yaitu Sekda Wiriaya Alrahman serius mengurus Kota Medan. Kiranya, hadir bersama tim banggar DPRD Kota Medan membahas APBD Kota Medan yang selama ini belum pernah terjadi
Ke depannya kata Rudyanto, TAPD Pemko Kota Medan agar dapat lebih hati-hati dan mawas sehingga tidak ada kesalahan human error yang sangat tidak wajar.
Ditambahkan Rudiyanto, ada beberapa hal yang dilakukan revisi KUA PPAS R APBD 2022 ini diantaranya alokasi dana pendidikan yg tidak memenuhi UU yaitu 20 persen, alokasi dana BTT dan penambahan aggaran di PU.
Karena dari hasil konsultasi kunjungan DPRD Medan ke Kemendagri tentang permintaan petunjuk tentang kebolehan revisi dilakukan. Bahwa revisi ulang KUA PPAS dapat dilakukan sesuai PP No.12 Tahun 2019 pasal 64 tentang penggelolaan keuangan daerah. Memperbolehkan adanya revisi dengan kriteria mendesak dan darurat. (bp1)