Politik

FPAN Kecewa Ketidaksiapan Pemko Medan Pergunakan Dana Pinjaman

Medan, buanapagi.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Medan menyayangkan ketidaksiapan Pemko dalam mempergunakan dana pinjaman daerah yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013.

Sebab Pemko Medan tidak mempersiapkan segala sesuatunya, kelayakan dan persyaratan pendukung lainnya.

“Sampai dengan pinjaman tersebut diterima Pemerintah Kota Medan, dana pinjaman tersebut jangankan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin bahkan Pemko Medan terbebani untuk terus membayarkan bunganya,” kata Ketua Fraksi PAN, Sudari dalam pemandangan akhir fraksinya di gedung dewan, Selasa (1/12/2020).

Apalagi, jelas dia, belasan milyar dana yang harus dikeluarkan oleh Pemko Medan untuk membayar bunga pinjaman tersebut. “Setelah mencermati perkembangan yang ada , Pemko Medan sebaiknya tidak terus membebani membayar bunga,”sebutnya.

“Mempertimbangkan jawaban yang disampaikan oleh kepala daerah Kota Medan terhadap pemandangan umum fraksi fraksi , maka Fraksi PAN DPRD Kota Medan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang pencabutan Perda Kota Medan Nomor 1 tahun 2013 tentang Pinjaman daerah untuk disyahkan menjadi Peraturan Daerah,”tegasnya.

Sebelumnya Fraksi PAN menjelaskan, Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah yang djbahas bersama DPRD bersama Pemko Medan di tahun 2013 didasari perlunya payung hukum atas potensi penambahan pendapatan dari pemerintah pusat, melalui pinjaman daerah sebesar Rp167 milyar lebih. Dimana 77 milyar untuk revitalisasi 3 pasar dan 98 milyar untuk pembangunan prasarana berupa privat wing Rumah Sakit DR Pirngadi.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *