Hukum&Kriminal

Oknum ASN Pemkab Muba Dilaporkan Istrinya ke Polres Muba

Muba, buanapagi.com – Seorang ibu rumah tangga AP di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, mendatangi kantor Hukum dan Partner, Indafikri, SH yang beralamat di Jalan Merdeka Lk-1, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mencari pendampingan hukum.

Dirinya meminta, agar permasalahan rumah tangga yang telah dihadapinya, agar cepat selesai dan tidak berlarut-larut.

Hal itu dilakukannya, dikarenakan ibu rumah tangga (IRT) berinisial AP tersebut merasa tidak kuat lagi menahan beban pikiran terlalu dalam dan terus menerus, sehingga mengakibatkan jiwanya terguncang.

“Untuk persoalan yang dihadapinya saat ini sudah kami berikan kuasa kepada kuasa hukum kami, apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan sampaikan kepada mereka,” ujar AP kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Sementara itu, kuasa hukum AP, Indafikri dan partner menyebutkan, terkait laporan dari seorang IRT yang berinisial AP dikarenakan dari merasa di intimidasi dan dicemburui terus menerus, menyebabkan psikis terus tertekan oleh perilaku sang suami, terhadap klien kami.

“Maka hari ini, kami sebagai kuasa hukum yang dikuasakan yang mendampingi klien kami AP, untuk memberi pendampingan hukum, melaporkan oknum suami berinisial SU tersebut ke Polres Musi Banyuasin (Muba) dengan laporan polisi terlampir,” terangnya.

Tambah Indafikri, kami juga telah melaporkan IM yang juga melakukan pengancaman terhadap klien kami. Maka hari ini juga, kedua orang ini atas nama SU dan IM, kami laporkan ke Polres Muba dengan nomor Lp/B/140/X1/2021/SPKT Polres Musibanyuasin/Polda Sumatra Selatan tanggal 16 November 2021 dan LP/B/139/X1/2021/SPKT/polres Musi Banyuasin/Polda Sumatra Selatan,tanggal 16 November 2021.

Sebelumnya, lanjutnya, kami selaku kuasa hukum AP, telah mengingatkan SU selaku suami, agar tidak mengganggu klien kami dan menghormati proses perceraian mereka yang saat ini sedang diproses di Pengadilan Agama Sekayu, yang terdaftar dengan nomor perkara : 0817/Pdt.G/2021/PA.SKY tertanggal 5 November 2021. Mestinya SU dapat menahan diri agar tidak merugikan klien kami, apalagi SU adalah seorang ASN di lingkungan Pemkab Muba yang mempunyai jabatan kepala bidang (Kabid) pada instansi pemerintah di Kabupaten Musi Banyuasin, sampai kasus ini selesai kami akan mendampingi klien kami”, pungkasnya.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy SH.SIK.M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rozikin,SH saat dikonfirmasi, tentang adanya seorang IRT dan kuasa hukumnya yang datang untuk melaporkan atas dugaan intimidasi yang telah diterimanya, membenarkan, bahwa tadi malam ada Ibu AP melaporkan suaminya dalam perkara pencemaran nama baik dan melaporkan anaknya dalam perkara melakukan ancaman kekerasan. Perkara akan kami lakukan penyelidikan, jelas Kasat Reskrim. (Agung/rill)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *