Medan, buanapagi.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) gelar pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan ganja kering, yang dilaksanakan di lapangan Markas Polisi Daerah asumatera Utara (Mapolda Sumut), Selasa (16/11/2021).
Narkoba yang dimusnahkan tersebut, hasil sitaan dari 40 tersangka yang ditangkap, dalam 22 kasus berbeda.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya.
Selama proses uji keaslian dilakukan, terlebih dahulu mencampur narkoba, menggunakan beberapa bahan kimia.
Kapolda Sumut Irjen Pol. R. Z. Panca Putra S imanjuntak, kepada wartawan mengatakan, Narkoba jenis sabu senilai Rp203 Milyar tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar dan direbus di dalam tong.
Panca lebih lanjut mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan, merupakan tangkapan dalam kurun waktu Juli hingga Oktober 2021.
“Pemusnahan barang bukti narkoba, periode bulan Juli sampai bulan Oktober 2021.
Sebanyak 22 kasus dan 40 orang tersangka, dengan rincian 39 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” ucap Panca.
Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator BNNP Sumut, agar seluruh barang bukti dapat hancur dengan sempurna.
Narkoba yang dimusnahkan tersebut yakni, 203 Kg sabu-sabu, 7.150 butir pil ekstasi dan 71 Kg ganja kering.
Pada pelaksanaan pemusnahan tersebut, turut hadir Kapolda Sumut Irjen Pol. R. Z. Panca Putra Simanjuntak, Gubernur Sumut Edi Rahmayadi, Pangdam I/ BB Mayjen TNI Hassanudin, Waka Polda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto, Kepala BNN Sumut Brigjen Toga Panjaitan, dan Wakajati Sumut, serta Wartawan TV, On Line, Cetak. (bp/TS)