Kisaran, buanapagi.com – Satreskrim Polres Asahan melalui Unit Jatanras berhasil meringkus pelaku pencurian Handphone Android Samsung A50 milik Riswanda Aditya Siagian (26) warga Jalan Sei Asahan, Linkungan IV Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kisaran Barat.
Kejadian tersebut terjadi, Senin (10/05/2021) yang lalu di depan ATM BRI Warung Hasturi Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tebing Kisaran.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasatreskrim AKP M. Ramadhani didampingi Kanit Jatanras Iptu Mulyoto menyebutkan bahwa pelakunya atas nama Bandi (42) warga Jalan Cemara Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur.
“Benar, kita telah meringkus Bandi terkait kasus pencurian HP Android merk Samsung A50 milik korban Riswanda Aditya Siagian di depan ATM BRI Warung Hasturi Jalan Imam Bonjol Kisaran. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/444/VI/2021/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara” jelas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH, Kamis (03/06/2021) malam.
Lebih lanjut Rahmadani menerangkan setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Jatanras Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Jadi pada hari Kamis (03/06/2021) sekira pukul 11.00 Wib, kita mendapatkan informasi dari sumber yang layak di percaya bahwa Bandi adalah pelaku pencurian tersebut. Kemudian kita mendalami informasi tersebut dan setelah yakin bahwa Bandi adalah pelakunya, kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di dalam rumahnya. Saat kita lakukan penggeledahan di kamar pelaku, kita berhasil menemukan barang bukti handphone Samsung A50 hasil kejahatannya dan saat kita interogasi, Bandi tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti 1 unit Handphoe merk SAMSUNG A50 imei 1 : 35234411104780, imei 2 : 35234511104780 warna prism crush langsung di bawa ke ruangan unit Jatanras Polres Asahan untuk penyelidikan lebih lanjut” paparnya. (bp/IZAL)