Medan, buanapagi.com – Kejaksaan Negeri Medan menerima tersangka dan barang bukti (BB) tahap II, dugaan tindak pidana korupsi, terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 8 Medan, dari Jaksa Penyidik Negeri Medan kepada Jaksa Penuntut Kejaksaan Umum Negeri Medan, yang berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Labuhan Deli, Senin (15/11/2021).
Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan ditahan, terkait dengan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana BOS, yang diduga dilakukannya pada tahun 2017 dan 2018 lalu.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan tersangka JRP (53), setelah memeriksanya pada Senin (19/07/2021) yang lalu.
“Kami meminta penyidikan JRP secara patut ke Kejari Medan, dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS tahun Ajaran 2017 dan 2018 di SMA Negeri 8 Medan. Setelah itu, dari hasil pemeriksaan, kepada yang bersangkutan JRP kami tahan,” ucap Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah, kepada Wartawan, Selasa (16/11/2021).
Rahmatsyah lebih lanjut mengatakan, adapun tersangka JRP, sebagai Oknum Kepala SMA Negeri 8 Medan, disangka melakukan tindak pidana korupsi Dana BOS, ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH didampingi, Kasi Tindak Pidana Khusus, Agus Kelana Putra, SH, MH, menambahkan dan menjelaskan kronologis singkat perkara tersebut, terjadi dengan kurun waktu antara tahun 2017, sampai dengan tahun 2018, ujar Bondan Subrata.
“Lalu dia (JRP) membentuk Tim Dana BOS, untuk SMA Negeri 8 Medan Provinsi Sumatera Utara (Provsu), berdasarkan Juknis Dana BOS, pada tahun anggaran itu. Tetapi anggota dari Tim Dana BOS yang dibentuknya tersebut, tidak pernah dilibatkannya, dalam pengurusan Dana BOS. Sehingga, Tim Dana Bos SMA Negeri 8 Medan yang lainnya, tidak mengetahui Dana BOS tersebut digunakan oleh terdakwa, untuk kegiatan apa saja”, katanya.
Selanjutnya, dalam perjalanannya periode kepengurusannya (JRP), Bendahara dan penerima barang, yang merupakan bagian dari Tim Dana BOS tersebut, hanya bagian dari dokumen saja, oleh Kepala Sekolah” jelas Subrata.
Berdasarkan pemeriksaan khusus, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara nomor : Itprovsu.905/R/2019 tertanggal 04 November 2019, terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat dipercaya, karena tidak didukung bukti yang sah.
Adapun pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 Tahun Anggaran 2017, yaitu sebesar : Rp.1.213.963.200 (satu milyar dua ratus tiga belas juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah).
Dan Tahun Anggaran 2018, sebesar : Rp.244.920.500 (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah).
Sehingga, total kerugian keuangan Negara sebesar, Rp.1.458.883.700 (satu milyar empat ratus lima puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah).
Adapun terhadap tersangka JRP selanjutnya, dilakukan penahanan di Rutan Klas II Labuhan Deli dan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaan, serta melimpahkan perkaranya untuk segera disidangkan.
“Adapun pasal yang menjerat tersangka ini adalah, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001, Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Bondan Subrata. (bp/TS)