Medan, buanapagi.com – Ditreskrimsus Polda Sumut, berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus pinjaman Online (pinjol).
Dalam pengungkapan tersebut, 2 orang tersangka, masing-masing Aras dan SY, bersama barang bukti (BB) 1 unit laptop, 1 unit hp dan beberapa perangkat komputer, juga turut diamankan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam aksinya para tersangka membuat akun bisnis palsu, dengan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera. Guna menarik korbannya, para tersangka juga sering membagikannya melalui media sosial (medsos).
“Di dalam akun tersebut, para tersangka menyertakan nomor HP untuk dihubungi para korban.Dan setelah nanti ada korban, para tersangka pun akan berpura-pura memberikan persyaratan, hingga akhirnya meminta uang administrasi sebesar 500 ribu pada setiap korbannya,” jelas Hadi, Jumat (5/11/2021).
Setelah uang diberikan para korban, para tersangka langsung memblokir kontak para korban dan memutus komunikasi.
“Jadi setelah uang masuk, komunikasi langsung diputus para tersangka. Adapun nomor rekening yang tertera milik rekan tersangka, yang kini identitasnya sudah kita ketahui dan berstatus Daam Pencarian Orang (DPO),” tegas Hadi.
Selanjutnya, dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjalankan aksi tipu-tipunya 6 bulan belakangan. Kini kasusnya masih terus kita dalami.
“Kami menghimbau pada masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan akun-akun yang tidak jelas, guna menghindari menjadi korban penipuan. Dan untuk masyarakat yang pernah menjadi korban dari pada tersangka, agar segera melapor,” pungkas Hadi Wahyudi.
Sementara, Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes John Nababan menambahkan, kasus tersebut masih terus dilakukan pengembangan. Pelaku yang kabur masih terus dikejar, sehingga Petugas juga terus berpatroli secara online.
“Laporan masyarakat kita terima dan Patroli melqlui media sosial (medsos) juga kita lakukan,” pungkas John Nababan.
Terlihat hadir, dalam eskpost pengungkapan kasus tersebut, Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes John Nababan, Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi, Wadir Krimsus, AKBP Patar Silalahi, Kasubdit Cyber Crime AKBP Bambang P, para penyidik, Provost Polda Sumut. (bp/TS)