Hukum&Kriminal

Ditres Narkoba Polda Sumut Musnahkan Narkotika Tangkapan Juli – Oktober 2021

Medan, buanapagi.com Ditres Narkoba Polda Sumut musnahkan hasil sitaan barang bukti (BB) Narkotika, jenis shabu-shabu, dengan berat kurang dari satu (1) Kg, yang dilaksanakan di halaman Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut, Selasa (02/11/2021)

Turut dihadiri Perwakilan dari Kajati Sumut, Bid Labfor Polda Sumut, Bid Propam Polda Sumut, Bid Humas Polda Sumut dan Perwakilan tersangka, serta Penasehat Hukumnya.

Adapun BB Narkotika yang dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan Periode Bulan Juli sampai dengan Bulan Oktober 2021, dengan jumlah kasus, sebanyak 19 kasus dengan jumlah tersangka 32 tersangka dengan perincian 31 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Dengan barang bukti Narkotika yang dimusnahkan tersebut, jenis shabu seberat 3.075.76 (Tiga ribu tujuh puluh lima, koma tujuh puluh enam) gram. Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir dan narkotika jenis ganja seberat 14.877,53 (empat belas ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh koma lima puluh tiga) gram. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *