Hukum&Kriminal

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Ringkus Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Deli Serdang, buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polresta Deli Serdang, bersama Kanit Reskrim Pantai Labu, Ipda Tumpal Sitorus, berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (23/10/2021) siang.

Kedua pelaku tersebut bernama Ahmad Azaini Sitorus alias Azay (22), Warga Desa Palu Sibaji Kecamatan Pantai Labu dan Tengku Musa Firmansyah alias Musa (15) Warga Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

Dari kedua tersangka, Petugas mengamankan barang bukti (BB), satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, (milik korban) dan satu unit sepeda motor Honda CBR 250, warna hitam (milik pelaku).

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, melalui Kasat Reskrim Kompol M. Firdaus mengatakan, kejadian berawal saat korban Ibrahim H Siregar (28), warga Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, memarkirkan becak motor Yamaha Vega R di depan Toko depot airnya, lalu korban pergi tidur dan Keesokan harinya Sabtu 23 Oktober 2021, korban terbangun sudah tidak melihat becak motor (Betor) miliknya, tidak ada lagi di tempat, terang Kasat Reskrim.

Selanjutnya, korban mengajak temannya mencari becak tersebut, mendengar itu salah satu warga mengatakan bahwa, tadi malam melihat kedua pelaku mendorong becak milik korban ke arah Gang Jago

Sesampainya di Gang Jago, korban ada melihat bak becak miliknya, sedangkan sepeda motornya sudah tidak ada lagi,” ucap Kompol Firdaus.

Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Pantai Labu.

Menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, bersama Kanit Reskrim Ipda Tumpal Sitorus berhasil mengamankan 2 (dua) Pelaku Curanmor di Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli serdang, Sabtu (23/10/2021) siang.

Kedua pelaku tersebut yakni Ahmad Azaini Sitorus alias Azay (22) Warga Desa Palu Sibaji Kecamatan Pantai Labu dan Tengku Musa Firmansyah alias Musa (15), Warga Desa Palu Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

Dari kedua tersangka, Petugas mengamankan barang bukti (BB), satu (1) unit sepeda motor Yamaha Vega R (milik Korban) dan satu (1) unit sepeda motor Honda CBR 250 warna hitam (milik pelaku).

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasat Reskrim Kompol M. Firdaus mengatakan, kejadian berawal saat korban Ibrahim H Siregar (28) warga Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, memarkirkan becak motor Yamaha Vega R di depan toko depot airnya, lalu korban pergi tidur.

Keesokan harinya, Sabtu 23 Oktober 2021, korban terbangun dan melihat becak motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat” ucap Kasat Reskrim.

Selanjutnya Korban mengajak temannya mencari becak tersebut, mendengar itu salah satu warga mengatakan bahwa, tadi malam melihat kedua pelaku mendorong becek milik korban ke arah Gang jago.

Sesampainya di Gang Jago, korban melihat ada bak becak miliknya, sedangkan sepeda motor nya sudah tidak ada lagi” urai Kompol Firdaus.

Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Pantai Labu.

Menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, bersama Kanit Reskrim Ipda Tumpal Sitorus, melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari Masyarakat, bahwa kedua pelaku curanmor tersebut, berada di Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu.

Kemudian Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku curanmor tersebut.

Dari hasil introgasi, kedua pelaku mengakui aksi pencurian becak motor Yamaha Vega R milik korban dan kedua pelaku menjelaskan, nekat melakukan curanmor untuk bermain judi online sketer dan mabuk-mabukan.

Dalam hal ini, ikut juga diamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti” ungkap Kompol Firdaus.

Untuk proses lebih lanjut kedua pelaku sudah ditahan dan kedua dikenakan Pasal 363, dengan ancaman 7 tahun penjara” pungkas Kompol Firdaus. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *