Ragam

PWI Sumut Tidak Tolerir Jika Ada Oknum Wartawan Memeras

Medan, buanapagi.com – Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut) menegaskan, wartawan kedudukannya sama di mata hukum. Penegasan tersebut disampaikan, terkait adanya laporan terhadap oknum wartawan, bernama PS (25), karena diduga melakukan tindak pemerasan.

“Wartawan tidak ada bedanya dengan masyarakat lainnya dan sama di mata hukum,” kata Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Sumut, Rizal R Surya, Senin (18/10/2021).

Menurutnya, Polisi harus membuktikan laporan pemerasan yang dilakukan Oknum Wartawan tersebut, terhadap warga dengan modus pemberitaan.

“Sah-sah saja apabila ada masyarakat melapor ke pihak kepolisian, karena mengalami tindak pemerasan. Namun begitu, Polisi harus bisa membuktikan, apa benar Oknum Wartawan itu melakukan pemerasan atau tidak,” ujar Rizal.

Ahli Pers dari Dewan Pers ini menuturkan, apabila Oknum Wartawan itu benar melakukan tindak pemerasan, maka PWI Sumut maupun Dewan Pers, tidak akan menolerir perbuatan tersebut.

“Maka dari itu kita dari PWI Sumut dan Dewan Pers, masih menunggu hasil penyidikan terhadap laporan pemerasan, terhadap Oknum Wartawan tersebut,” tuturnya.

Rizal mengungkapkan, PWI Sumut akan memberikan pembelaan terhadap Wartawan, apabila menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Dewan Pers.

“Kalau wartawan sudah bekerja dengan profesional dan sesuai kode etik, jika terjadi adanya aduan maka akan kita dampingi.

Namun, jika ada Wartawan terbukti melakukan pemerasan sudah jelas itu melanggar,” ungkapnya.

Diketahui, PS (25) wartawan yang menjadi korban penyiraman air keras, dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan.

“Iya dia (Persada-red) dilaporkan balik,” kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung.

Dijelaskannya, Persada dilaporkan oleh salah seorang tersangka bernama Heri Sanjaya Tarigan, yang sebelumnya berperan mengondisikan aksi penyiraman air keras, terhadap korban tersebut.

“Namun kita belum bisa untuk memulai pemeriksaan, karena P masih dalam proses penyembuhan.

Tunggu yang bersangkutan sembuh, baru bisa kami mintai keterangan,” pungkas Rafles Marpaung. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *