Medan, buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polsek Medan Baru, meringkus pelaku pencurian handphone (telephone selular), yang biasa beraksi di dalam warung.
Pelaku bernama Agus Sudiransyah (53), yang berprofesi sebagai Buruh Bangunan, Warga Jalan Murni No.13-C, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Pada hari Jumat (24/09/2021) lalu, sekira pukul 17.00 wib ditangkap warga saat aksinya melakukan pencurian HandPhone (HP) Merk. Samsung Galaxy J 7 Pro warna hitam, milik Fernando Rudolf Latumahina (40) warga Jl. Kapten Muslim Gg. Jawa No. 31 Medan. yang sempat dipukuli massa.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH, Rabu (06/10/2021).
Mendapatkan informasi tersebut, Personil Sat Reskrim Polsek Medan Baru segera menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Dan setiba di lokasi, dengan sigap Petugas mengamankan pelaku, sehingga pelaku dapat terhindar dari amukan massa yang sempat merasa emosi.
Kalau tidak, mungkin nyawa Agus Sudiransyah (53) warga Jl. Murni No. 13-C Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal tersebut, sudah melayang.
Lebih kanjut dijelaskan, peristiwa itu terjadi saat Fernando, sebagwi pemilik di warung Boba Jalan Darussalam No 57 Medan itu, sedang membersihkan halaman-halaman warung.
Namun tiba-tiba datang 2 orang pelaku, dengan mengenderai 1 (satu) unit Sepedamotor (kereta) merk Suzuki Samsh warna hitam, yang dikira korban mau membeli minuman Boba.
Sejurus kemudian, pelaku yang dibonceng turun dari sepedamotor dan teman pelaku panggilan Doyok menunggu di atas sepeda motor.
Lantas pelaku langsung masuk ke dalam warung korban, kemudian mengambil HP yang diletakkan korban di atas meja warung.
Mengetahui HP nya diambil pelaku, spontan korban berteriak dan teriakan korban didengar warga sekitar.
Dengan spontan, masyarakat mengejar kedua pelaku.
Nasib sial menimpa pelaku Agus, yang berhasil ditangkap warga.
Sementara temannya yang mengenderai sepedamotor, berhasil melarikan diri.
Kepada Polisi, pelaku Agus mengatakan, sebelumnya, dirinya diajak temannya berkeliling untuk mencuri HP, dan pelaku melihat ada Hp yang terletak di meja warung yang tidak dijaga pemiliknya.
Selanjutnya pelaku mengambil HP tersebut, namun diketahui oleh warga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Agus dijebloskan ke penjara Mapolsek Medan Baru dan dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara” pungkas Irwansyah Sitorus. (bp/TS)