Muba, buanapagi.com – Jumadi dan Wawan kini mengenakan baju tahanan mendekam dibalik jeruji besi.
Setelah jajaran unit Reskrim Polsek Keluang Pollres Muba mengamankan pelaku atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat bruto 1,79 gram, Minggu (3/10/2021).
Jumadi alias Madi Bin Untung Suropati (35), Kelurahan Keluang dan Wawan Saputra als Yun Bin Suryadi (26), alamat Kampung Baru diamankan pada saat penyetopan kendaraan dan penggeledahan, sekitar pukul 18.00 Wib di Jalan Sekayu – Keluang tepatnya di Bor V Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kapolsek Keluang AKP Dwi Rio Andrian,S.ik mengatakan, tersangka Jumadi dan Wawan sudah lama diawasi dan menjadi target operasi (TO), paparnya.
Setelah mendapatkan informasi Kapolsek Keluang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Iwan Susanto beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, Unit Reskrim langsung bergerak cepat saat mengetahui keberadaannya.
“Dari penangkapan tersebut, anggota di lapangan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat bruto 1,79 gram paket plastik warna hitam berisi plastik didalamnya terdapat plastik klip bening berisi barang haram tersebut,” ujar Dwi di Mako Polsek Keluang, Senin (4/10/2021).
Dwi menambahkan, dari hasil olah TKP sebagai barang bukti 1 unit handphone android Vivo warna hitam biru, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Warna Hitam tanpa plat dan sebagai kendaraan yang digunakan serta identitas tersangka, jelasnya.
“Untuk tersangka sudah kami limpahkan ke Polres Muba dan menjalani hukuman yang berlaku,” kata Dwi.(bp/gung)